Pemkab Indramayu Ikuti Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Pemkab Indramayu Ikuti Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Desa

434 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Selasa (14/2/2023).

Bertempat di Indramayu Command Center (ICC), rakornas yang digelar secara virtual turut dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Indramayu, Sugeng Heryanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, dan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hasanudin beserta jajaran.

Dalam paparannya Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan sebuah regulasi yang mengatur berbagai aspek tentang desa tidak hanya struktur pemerintahannya melainkan tentang pembangunan serta pengembangan masyarakatnya.

“Desa memiliki perkembangan yang berbeda termasuk penganggarannya. Oleh karena itu hadirnya undang-undang tersebut sebagai orkestrasi untuk mengatur secara komprehensif dan menyeluruh sehingga desa dapat maju mandiri dan sejahtera,” imbuhnya.

Eko menambahkan, melalui tema rakornas dengan diangkat dalam rakornas yakni refleksi 9 tahun penerapan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam penguatan pemerintahan desa. Dirinya mengajak untuk bersama mengkaji kembali berbagai proses yang terdapat dalam peraturan tersebut sehingga Implementasinya dapat dilakukan secara optimal sehingga dapat memajukan desa yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Mari bersama kita implemntasikan peraturan ini secara optimal guna kemajuan desa,” tambahnya.

Selain itu, Direktur Evaluasi Perkembangan Desa, Mohammad Noval menyampaikan, pihaknya terus mengupayakan penguatan data dan informasi melalui digitalisasi desa dalam rangka pembangunan desa, salah satunya dengan berbagai program yang dilaksanakan seperti pengelolaan data prodeskel.

Prodeskel sendiri merupakan kepanjangan dari profil desa dan kelurahan, yang mana prodeskel merupakan salah satu sistem perencanaan rujukan untuk pembangunan desa dan kelurahan serta semua sendi pembangunan yang ada di desa dan kelurahan.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat menyampaikan, Pemkab Indramayu akan terus mendukung berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat guna memberikan penguatan di berbagai aspek desa guna memajukan desa tersebut.

“Semoga dengan melalui peraturan yang hadir serta berbagai penguatan serta pengembangan terhadap desa, dapat menjadikan desa semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY