Kapolres Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Konferensi Pers, Dua Orang Tersangka

Kapolres Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Konferensi Pers, Dua Orang Tersangka

341 views
0
SHARE

Suara Indonesia News|Bengkalis. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang dengan mengamankan dua orang tersangka di dua tempat dan waktu yang berbeda.

Dua orang tersangka yakni, AS (25) dan MH (28). Kedua tersangka terungkap melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi
Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar Simanjuntak. Jum’at (23/05/2025)

Dijelaskan Budi, AS diamankan di dalam sebuah kamar penginapan di daerah Tanjung Punak, kecamatan Rupat sekira pukul 17.00 WIB, Rabu (30/4). Dari tersangka AS, petugas berhasil amankan barang bukti berupa Sabu seberat 958,14 gram Sabu.

“Saat diinterogasi, AS mengakui diminta untuk menjemput dan mengantar sabu dari MS (lidik). Peran tersangka dalam kasus ini diduga Kurir, ia mengaku sudah dua kali diperintah MS untuk antarkan sabu. Ia dijanjikan upah Rp10 juta untuk pengiriman ke Rupat, dan upah Rp20 juta untuk pengiriman menuju Dumai,” kata AKBP Budi.

Beruntung, petugas berhasil mengendus aksinya dan kemudian menciduk AS serta mengamankan barang bukti. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Kemudian untuk kasus kedua, lanjutnya, yakni kasus peredaran Heroin seberat 2.193 gram di wilayah Bengkalis pada 15 Mei lalu. Dikatakan Kapolres bahwa pihaknya berhasil amankan tersangka MH yang mengaku diperintahkan oleh P (lidik) untuk membawa Heroin tersebut menuju Pekanbaru, Riau dengan janji upah sebesar Rp20 juta.

Barang bukti Heroin sebanyak lima bungkus bernilai ±Rp7,5 Miliar tersebut diamankan dari MH di belakang bangunan RSUD Bengkalis.

“MH mengaku diperintah P untuk membawa Heroin ini menuju ke Pekanbaru dan dijanjikan upah Rp20 juta. Beruntung aksinya bisa kita cegat, tersangka dan barang bukti tersebut langsung kita bawa ke kantor,” terangnya.

“Atas perbuatannya, MH dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun.Sampai hari ini Polres Bengkalis tetap konsisten dalam memberantas peredaran bahkan penyalahgunaan Narkoba dalam bentuk apapun, kita semua ingin mewujudkan Bengkalis bebas Narkoba,” tegasnya. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY