BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS | Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial JP, 76 tahun, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu 2/9/2026. Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai.
Kasus bermula dari informasi adanya titik api pada Kamis 27/8/2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat melakukan pengecekan ke lokasi pada 29/8/2026, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat serta bibit tanaman kelapa sawit.
Setelah dilakukan pengecekan status kawasan, polisi mendapati lokasi tersebut masuk ke dalam kawasan hutan Cagar Biosfer Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan aktivitas penggarapan lahan yang diduga untuk rencana perkebunan kelapa sawit. Luas lahan yang direncanakan sekitar 270 hektare, sedangkan yang sudah dikerjakan sekitar 2 hektare,” ujar pejabat Polres Bengkalis.
Dalam perkara ini penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit excavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110, 1 unit chainsaw, serta 6 bundel surat tanah berupa SKGR dengan total luas sekitar 246 hektare.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka JP disebut telah membeli lahan seluas 270 hektare dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar pada 2024. Lahan itu kemudian diterbitkan surat tanah berupa SKGR dengan dasar surat hibah ninik mamak.
Namun setelah dilakukan pengecekan, lokasi tersebut berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Atas perbuatannya, JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta meminta keterangan ahli termasuk ahli Laboratorium Forensik dan perkebunan.
Polres Bengkalis menargetkan perkara ini dapat segera dituntaskan hingga tahap I dan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku. (Mus)

















