Kennedy Manurung Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Kennedy Manurung Ajukan PK ke Mahkamah Agung

738 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Medan. Ketua Umum Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan Sumut Kennedy Manurung, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor perkara 328 K/Pid/2024. Permohonan ini dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Dr. Enni Martalena Pasaribu, S.H., M.H., M.Kn., dan Sakti A. Sinambela, S.H.

Kennedy Manurung, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan dalam kasus tindak pidana, mengklaim terdapat kekeliruan hukum dalam putusan tersebut. Dalam memori peninjauan kembali,

K Manurung menyoroti dugaan kekhilafan hakim serta klaim bahwa saksi korban, Dr. Alfonso Hutapea, telah meninggal dunia sebelum proses persidangan, yang menurutnya mengganggu keabsahan proses hukum.

Dr. Enni Martalena Pasaribu SH ,selaku kuasa hukum dari Kennedy M , kepada sejumlah wartawan Senin (26/8) 2024  diruang  kerjanya mengatakan bahhwa mereka telah  mengajukan PK ( Peninjauan kembali) ini dengan harapan adanya peninjauan lebih mendalam atas keputusan yang ada. Dan   aspek-aspek hukum yang perlu ditelaah lebih lanjut,” ujar Dr. Enni Martalena Pasaribu, salah satu kuasa hukum nya,

Kennedy M, yang saat ini sedang menjalani hukuman berdasarkan keputusan kasasi sebelumnya, berharap PK ini dapat memulihkan hak-haknya dan membatalkan keputusan yang dianggap cacat hukum. Manurung dan tim kuasa hukumnya meminta Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan semua aspek kasus ini dengan seksama,

Hingga kini, Mahkamah Agung belum memberikan tanggapan resmi mengenai permohonan PK ini. Proses hukum yang berlangsung menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah, di mana setiap individu dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses hukum yang adil. (Julian)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY