Opsnal Polsek Mandau Tangkap Dua Pria, Ungkap Ekstasi 29 Butir dan DPO...

Opsnal Polsek Mandau Tangkap Dua Pria, Ungkap Ekstasi 29 Butir dan DPO Kasus Narkotika

0
SHARE

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Mandau. Dalam operasi pada Kamis 20/8/2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, petugas mengamankan 2 orang pria, salah satunya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka berinisial D.A.P.P., 22 tahun, warga Jalan Arena Kelurahan Bathin Solapan, dan A. als Y., 22 tahun, warga Jalan Sukajadi Kelurahan Bathin Solapan.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut. Setibanya di Jalan Kayangan, petugas langsung mengamankan D.A.P.P.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 29 butir narkotika jenis ekstasi. Rinciannya, 25 butir dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam plastik warna merah, serta 4 butir lainnya disimpan dalam plastik dan disembunyikan di dalam kotak rokok.

Barang bukti lain yang disita yakni 1 unit handphone, uang tunai Rp235.000, 1 kotak rokok, 1 helai tisu, 1 plastik bening, dan 1 plastik warna merah.

Berdasarkan pengakuan awal, barang haram tersebut didapat D.A.P.P. dari seorang pria berinisial Y.R.P. als D. yang saat ini masih dalam pengejaran.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, tim juga mengamankan A. als Y. Pria ini merupakan DPO dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi berdasarkan DPO Nomor DPO/ /V/Res.4.2/2025/Reskrim.

Dari tangan A. als Y. tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan perkara ini teregister dengan Nomor LP/A/108/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU.

Sejumlah tindakan telah dilakukan penyidik meliputi penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, cek urine, dan dokumentasi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Mandau mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Identitas tersangka disamarkan sesuai permintaan pihak kepolisian untuk kepentingan proses hukum. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY