Suara Indonesia News – Aceh Tenggara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengadakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL), dihadiri oleh Kepala Desa Mhd Sabri, perangkat desa dan masyarakat, Selasa ( 10/12-19) lalu, di gedung serba guna desa kutagaluh asli, kecamatan lawe bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam penyuluhan tersebut, Kepala BPN minta LSM untuk memantau pembuatan sertifikat tersebut, agar tidak menjadi azas manfaat oleh pihak tertentu.
Dalam penyuluhan PTSL, Kepala BPN menjelaskan, program PTSL untuk menerbitkan sertifikat tanah secara menyeluruh yang ada didesa, termasuk tanah milik masyarakat, tanah aset desa, mesjid atau rumah ibadah dan tanah Pemakaman, penerbitan sertifikat tersebut di gratiskan oleh pemerintah, tapi sesuai dengan surat Keputusan Bersama, Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mentri Dalam Negri, Mentri Desa, Nomor: 2 SKK/V/2017, Nomor: 590 – 3167 A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017, Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Untuk daerah Aceh, biaya dibebankan pada masyarakat, Rp 250.000,- ini pun nilai tertinggi, dan diperuntukkan biaya photo kopi surat tanah, biaya matrai 3 buah dan biaya pembuatan patok batas serta gaji para petugas panitia dari desa hingga selesai bila ada perbaikan berkas ke kantor BPN.
Pada kesempatan tersebut, masyarakat bertanya apakah yang Rp. 250.000,- tersebut wajib, kepala BPN menegaskan, tidak, kalau bisa dimusyawarahkan dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, Rp 50.000,- bisa, asal hasil keputusan musyawarah dan tidak merugikan panitia desa.
Selain itu Kepala BPN mengatakan, untuk petugas pengukur dari BPN tidak boleh mengutip biaya dari masyarakat, kalau masyarakat memberi petugas makan minum dan rokok, itu pribadi masyarakat, kepala BPN juga minta pada LSM pantau pembuatan sertifikat program PTSL tersebut, jangan menjadi azas manfaat oleh pihak tertentu, baik dari petugas desa. Untuk mendapat keuntungan sebesarnya, dan apabila ada petugas BPN minta biaya pengukuran laporkan pada saya, dan kita tindak tegas ujar kepala BPN. (Ysf)