Kepala Desa Laromabati Tidak Teransparan Dalam Pengelolaan Dana ADD

Kepala Desa Laromabati Tidak Teransparan Dalam Pengelolaan Dana ADD

492 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Labuha, Pemerintah Desa Laromabati di duga merahasiakan RAB pembangunan Dana Desa Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Hampir setiap Tahun ketika pencairan DD dan ADD mulai dari Tahun 2017 hingga Tahun 2019 di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga selalu tidak ada keterbukaan dan transparan terhadap RAB oleh pemerintah desa terhadap masyarakat Desa Laromabati.

Hal ini Irawan Tawari yang berkapasitas sebagai ketua umum Ikatan Mahasiswa Laromabati (IPMAL) menjelaskan pada media ini, bahwa Kades dan kaur keuangan desa Laromabati di soalkan oleh IPMAL sesuai dengan kajian dan pantau di lapangan, ternyata setiap  proses pekerjaan fisik di Desa Laromabati RAB pembangunan Dana Desa diduga tidak dipajang ditempat umum. Mislanya, mulai dari pekerjaan talut penahan ombak, pekerjaan gedung kantor desa, talut penahanan tanah dan pekerjaan lapangan bola voli semuanya dirahasiakan RAB nya. Upah tukang pekerjaan lapangan bola voli juga tidak dibayar secara merata kepada masyarakat. Irawan Tawari Rabu 04/3/2020.

Saat ini pekerjaan fisik yang di kerjakan masyarakat Laromabati salah satunya adalah pembuatan pagar, juga diduga pemerintah desa merahasiakan RABnya dan upah tukang pekerjaan pagar juga di swadayakan. Perlu diketahui, pekerjaan pagar desa Laromabati matrealnya seperti batu dan pasir telah di swadayakan oleh masyarakat, hanya saja RABnya tidak diperlihatkan oleh pemerintah desa kepada masyarakat. Yang menjadi ketakutan masyarakat adalah jangan sampai harga batu dan pasir itu ada dalam RAB, sementara pasir dan batu itu sudah di swadayakan oleh masyarakat desa Laromabati.

Karena dengan tidak adanya keterbukaan RAB pembangunan Dana Desa di desa Laromabati, akhirnya masyarakat pun tidak tahu harga barang setiap pembangunan Dana desa dari tahun ke tahun, tutur Irawan.

Merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 menyatakan bahwa asas penyelenggaran pemerintahan desa salah satunya keterbukan. Ini artinya bahwa pemerintah desa harus ada keterbukaan terhadap masyarakat, jangan ditutup-tutupi. Bunyi Pasal 26 Ayat (4) hufur (f) melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sementara penegasan Pasal 27 huruf (d) adalah memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaran pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setaip tahun anggaran. Dan Pasal 68 Ayat (1) huruf (a) Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat, tutup Irawan. (Sam)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY