Ketua FPI Serta Anggota, Ditahan Polresta Pekanbaru

Ketua FPI Serta Anggota, Ditahan Polresta Pekanbaru

418 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Pekanbaru. Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru Husni Thamrin bersama anggotanya M Nur Fajril, yang melakukan pembubaran secara paksa terhadap Deklarasi 45 Elemen Organisasi Kemasyarakatan yang menolak kedatangan Rizieq Shihab ke Pekanbaru, Senin (23/11/2020) lalu, akhirnya ditahan Polresta Pekanbaru.

Hal ini disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH  melalui press release kepada suaraindonesianews.com pada Rabu (25/11/2020).

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kita menetapkan status Tersangka dan melakukan Penahanan pelaku TP yang mengancam kebebasan berpendapat dimuka umum,” ujar Nandang.

Dijelaskan Nandang, dasar dari penahan kedua palaku sesuai dengan ketentuan UU menyatakan “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang – halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum yang telah memenuhi ketentuan undang –undang ini dan / atau Barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan “, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang – undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan / atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana”, Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Sebagai mana dalam pemberitaan sebelumnya, Husni Thamrin, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru bersama anggotanya M Nur Fajril, diperiksa  Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, pada Selasa (24/11/2020) lalu.

Husni Thamrin sendiri dijemput Petugas pada Selasa subuh, pukul 04.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru. Ia diperiksa akibat membubarkan secara paksa Deklarasi 45 Elemen Organisasi Kemasyarakatan yang menolak kedatangan Rizieq Shihab ke Pekanbaru.

Editor : Musrialdi

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY