Komisi III DPRD SBB Desak PT MUK Lunasi Kewajiban Pajak ke Pemda...

Komisi III DPRD SBB Desak PT MUK Lunasi Kewajiban Pajak ke Pemda SBB

469 views
0
SHARE
Ketua Komisi III DPRD SBB Maluku Abu Silawane.

Suara Indonesia News – Seram Bagian Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten SBB, dalam hal ini komisi III DPRD SBB melakukan rapat dengar pendapat bersama dinas Pendapatan, dan PTSP, camat Taniwel, penjabat desa Taniwel, Hulung dan Kasie guna menindaklanjuti permasalahan yang ditemui Komisi III saat meninjau lokasi pengelolaan batu pecah oleh PT Mutu Utama Kontruksi di kecamatan Taniwel.

Ketua komisi III DPRD kabupaten Seram Bagian Barat Abu Silawane kepada media ini dikatakannya. Rapat dengar pendapat yang dilakukan guna menindaklanjuti hasil peninjauan komisi III DPRD SBB beberapa waktu atas laporan terkait dengan adanya penjualan bahan baku material berupa batu pecah oleh perusahaan PT Mutu Utama Kontruksi ke Halmahera.

Dalam RDP terdapat banyak masalah yang dilakukan oleh PT Mutu Utama Kontruksi terkait perizinan dan pajak yang belum dibayar ke daerah. Terkait perizinan kemudian pihak perusahaan melaksanakan kewajibannya dalam hal ini melalukan pembayaran iuran pajak, distribusi untuk tiga desa baik desa Hulung, Kasie dan Taniwel yang memiliki wilayah tersebut.

Namun yang dikatakan pihak PT Mutu Utama Kontruksi ada kejanggalan dan keanehan saat RDP digelar siang tadi di ruang rapat komisi I DPRD SBB Jum’at, 13/3/2020″ Ungkap Silawane.

Keanehan tersebut menurut Silawane,hal itu berkaitan dengan kealpaan perusahan untuk melaksanakan tanggungjawab mereka dalam hal membayar iuran pajak serta pajak kepada pemda SBB serta izin yang menjadi ketidakpastian, makanya pada kesimpulan kami komisi III bersepakat untuk menutup sementara perusahaan dimaksud.

“Untuk sementara aktivitas penambangan pengelolaan batu pecah ditutup, sampai dengan adanya penyelesaian tanggung jawab untuk melunasi pajak yang belum dibayar PT MUK kepada pemda SBB,dengan kekurangan laporan penggunaan material MBLB/Galian C yang telah terjual ke Halmahera

senilai 2.900m3 (6000m3 sesuai laporan hasil ceck on the spot Komisi III dikurangi dengan 3100 m3 laporan perusahaan ke Badan Pendapatan Daerah).

Selain itu, kata Silawane PT MUK juga melakukan pembayaran pajak reklame papan nama base camp perusahaan (2019 dan 2020). Pembayaran BPHTB atas penggunaan lahan base camp dan lokasi pelabuhan penampung sementara.

Serta berkewajiban untuk menjaga dan memelihara Lingkungan alam dan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta memenuhi seluruh syarat ijin sebelum melaksanakan kegiatan penambangan material MBLB/Galian C.”

Lanjutnya, dengan adanya permasalah yang ada langka kongkrit seharus ada kesepakatan yang dilakukan antara pihak perusahan , pemda dan Komisi III DPRD SBB apabila sampai dengan beberapa hari kedepan pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban itu maka kita akan tutup perusahaan, agar tidak lagi melakukan aktivitas di daerah Seram Bagian Barat terutama ditaniwel.

” Yang pasti kalau pihak perusahaan tidak mengindahkan apa yang sudah menjadi keputusan komisi III DPRD SBB dihadapan pihak pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendapatan dan PTSP, selain menutup yang jelas kita akan mengarah ke proses hukum karena ini jelas-jelas merugikan Pemda SBB dan masyarakat yang ada di Seram Bagian Barat khususnya wilayah kecamatan Taniwel.” Tegas Silawane. (Srl)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY