Korupsi 1,5 M, Mantan Plt Kadis Kebersihan & Lingkungan Hidup Bersama Wakil Direktur...

Korupsi 1,5 M, Mantan Plt Kadis Kebersihan & Lingkungan Hidup Bersama Wakil Direktur II CV. Selaku Rekanan Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polres Tanjungbalai

995 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengadaan mesin pengolah sampah anorganik pada Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai, Tahun anggaran 2015 lalu, yang melibatkan Plt Kadis Kebersihan dan Pasar serta seorang rekanan kini mulai dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian Polres Tanjungbalai melalui Unit Tipikor Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim  Polres Tanjungbalai AKP Selamat Kurniawan Harefa, didampingi Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/133/V/2018/SU/RES T. BALAI, tanggal 8 Mei 2018, Dua orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan proses penyidikan yaitu Ha, (61) mantan Plt. Kadis Kebersihan dan Lingkungan Hidup yang sudah pensiun, Alamat Jalan. Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Bersama AB, (54) Wiraswasta Alamat Jalan Meranti, Kabupaten Asahan,” Dikatakan Sabtu 18/1/2020.

Mantan Kadis Kebersihan dan lingkungan Hidup Kota Tanjungbali yang berinisial HA

“Dalam kasus keduanya masing-masing berperan sebagai HA (Kadis) berperan sebagai PA / PPK pada kegiatan pekerjaan proyek tersebut dan AB berperan sebagai Wakil Direktur II CV. Noprizal Azari selaku rekanan dari pengadaan pekerjaan proyek tersebut,” Terang AKP Harefa.

Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Penitipan (RTP) Polres Tanjungbalai mulai tanggal 16 Januari 2020.

“Atas kegiatan ini kerugian keuangan Negara dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi senilai Rp. 1.514.993.578 (satu miliyar lima ratus empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah),”

Tambah Kasatreskrim lagi, “Adapun modus para tersangka melakukan tindak pidana Korupsi tersebut dengan melakukan mark up dari nilai pekerjaan tersebut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Rekanan

Terhadap Mesin pengolahan sampah tersebut berikut dengan kelengkapan yang telah diadakan dalam proyek itu tidak dijadikan barang bukti dalam kasus ini, sehubungan mesin pengolahan sampah telah menjadi barang inventaris milik negara (milik Pemko Tanjungbalai),” Jelas Kasat.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan atau pasal 3 dari UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI No. 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

“Kepada ke dua tersangka dalam perkara ini dilakukan penangkapan oleh Penyidik Tipikor dan Satreskrim Polres Tanjungbalai pada tanggal 15 Januari 2020 dan selanjutnya dilakukan penahanan tmt 16 Januari 2020,” Lukas AKP Harefa. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY