Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Ketua LSM Komunitas Peduli Pembangunan Aceh Singkil (KPPAS) L.Kabeakan, mendukung upaya yang dilakukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil surati Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) setempat, hal itu di sampaikan kepada awak media Suara Indonesia News. Senin (7/02/2022).
Isi surat tersebut untuk mempertanyakan progres kesepakatan pembangunan kebun plasma antara Pemerintah Kabupaten Aceh dengan 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu.
Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim mengatakan, pihaknya mempertanyakan tindak lanjut kesepakatan lantaran sudah berlalu empat bulan.
Sebab dalam kesepakatan pihak perusahaan diberi tenggang waktu tiga bulan untuk melakukan pendataan pembangunan kebun plasma.
“Mengingat sudah lebih dari tiga bulan sejak pertemuan di Medan, maka kami mempertanyakan kepada Kepala Dinas Perkebunan sebagai leading sektor permasalahan ini sejauh mana dan sudah berapa perusahaan melakukan pendataan di lapangan untuk kebun plasma,” kata Kaya Alim.
Menurutnya tidak ada alasan perusahaan tak membangun kebun plasma seluas 20 persen dari kebun yang diusahakan. Apalagi sudah ada kesepakatan bersama antara Pemkab Aceh Singkil dengan perusahaan.
Sejalan dengan hal itu Ketua Lsm. KPPAS. L.Kabeakan sangat mendukung karena Persoalan Plasma Di Aceh Singkil bukan Isu baru namun sudah lama keinginan Masyarakat supaya Pihak Perkebunan bersedia memberikan Kebunnya 20 Persen untuk Masyarakat tapi keinginan itu hanya tinggal angan angan bak menanti Serai berbunga,” ucap Kabeakan.
Ia berharap dengan Kegigihan Teman teman YARA Aceh Singkil Mudah mudahan apa yang di inginkan Masyarakat dapat terwujud. Karena Sudah ada kesepakatan secara tertulis atau Hitam di atas putih. Atau apakah pihak perusahaan menginginkan Masyarakat melakukan Demonstrasi besar besaran dan melakukan gerakan petak umpet tanah kuning menjadi Merah ?
Lalu apa yang harus kita Lakukan? pertama, susun Panitia yang kita beri nama Panita Pelaksanaan Kebun Plasma Kabupaten Aceh Singkil di buat, Ketua Bupati, Kapolres, Dandim, Kajari,Ketua Pengadilan, seluruh Polsek dan Danramil,
Lalu Sekertaris Sekda, seluruh kepala Dinas. Kemudian Bidang Pengawas Ketua DPRK dan seluruh Anggota DPRK. Kemudian Bidang atau bagian bagian. Buat seluruh ketua ketua partai seluruh Ketua ketua Ormas, Mahasiswa, Tokoh agama tokoh adat. Lalu Orang orang ini lah di kumpukan Semua lalu Laksanakan Rapat Akhbar dan memanggil seluruh Perusahaan Perkebunan. Dan jika hal ini di laksanakan Mudah mudahan Plasma Di Aceh Singkil dapat Teralisasi, harap Kabeakan. (A.Ujung)