Kuasa Hukum Tindascop, Minta BAP Ulang

Kuasa Hukum Tindascop, Minta BAP Ulang

873 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mandau, Keributan di Celcius karoke yang pernah terjadi pada awal tahun baru 2020 yang lalu, melibatkan kelompok IPK dengan kelompok pemuda lain, mengisahkan cerita baru, sebagai mana diketahui Tindascop CS yang sudah ditahan pihak Kepolisian Sektor Mandau atas Laporan Polisi Nomor  LP/02/I/2020/Riau/Res-Bks/Sek-Mdu, tanggal 4 Januari 2020. kini Tindascop CS, melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan ulang BAP atas dirinya dan kawan-kawan.

Hal ini diungkapkan oleh Jefferson Hutagalung, S.H., M.H., dan Partner selaku kuasa hukum Tindascop CS pada sesi jumpa pers di Jalan Jend, Sudirman depan Polsek Mandau, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada 25 Januari 2020 kemaren.

“Kami telah surati pihak Kepolisian Sektor Mandau dengan nomor surat  No:028 / ILP / I / 2020 / SP . Reg Perihal Permohonan Ulang BAP terhadap Klien kami Tindascop CS “. Ujarnya.

Diteruskan Jefferson Hutagalung, adapun alasan keberatan kami terhadap BAP, dimana klien kami sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagai mana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke (1) KUHP ancaman hukumnya 7 tahun.

“Permohonan Ulang BAP kami dalam item ke 7 BAP tersebut, pertanyaan penyidik terhadap tersangka terkesan penggiringan kepada perbuatan tersangka untuk memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

dan juga pada item yang ke 10, pertanyaan penyidik terkesan memperberat perlakuan tersangka atas penggunaan alat yang dipakai sebagai pemenuhan unsur ayat (2) ke (1) Pasal 170 tersebut, padahal, tidak berkesesuaian dengan fakta peristiwa berdasarkan keterangan saksi-saksi pihak tersangka dan rekaman CCTV tempat kejadian perkara “. Tuturnya.

Kemudian diterangkannya, kita harus pelajari esiensi pasal itu, penegak hukum harus bisa membedakan esiensi pasal itu, kalaupun unsurnya sudah terpenuhi bisa esiensinya belum terpenuhi.terangnya.

” dalam hal ini kami sangat menyayangkan, klien kami yang bernama Tindascop CS yang disatu tempat didatangi oleh sekelompok orang  yang dalam hal ini seakan-akan sudah mempersiapkan diri terbukti karena dia sudah membawa gagang cangkul berikut dengan senjata-senjata lainnya dari luar, dimana dalam situasi tersebut klien kami berupaya membela diri dan merampas senjata mereka bawa “. Sebutnya.

Itulah sangat kami sayangkan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan teman-teman dari penyidik Polsek Mandau ini tidak melihat secara keseluruhan fakta peristiwa dalam melakukan BAP pemeriksaan terhadap tersangka “. Tuturnya.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, S.IK, ketika diminta keterangan melalui WA terkait dengan surat No :028 / ILP / I / 2020 / SP . Reg Perihal Permohonan Ulang BAP mengatakan, ada surat masuk kemaren, sekarang masih di Sium, belum sampai kesaya.Ujar Kapolsek. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY