AKP Andrie Setiawan,SH,SIK, Pimpin Gelar Perkara Karlahut di Bengkalis

AKP Andrie Setiawan,SH,SIK, Pimpin Gelar Perkara Karlahut di Bengkalis

390 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bengkalis, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan,SH,SIK,bersama Kanit Tipidter Iptu Gunawan,SH, Kanit Pidum Ipda Fauzi, S.Tr.K, Kanitres Bengkalis Aipda Dedi Suryadi serta anggota, melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Jalan Pattimura RT.002 / RW.003 Dusun Mekar Sari Desa Palkun Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada hari Sabtu 25 Januari 2020 sekira pukul 09.00 Wib.

Dasar dari kegiatan ini mengacu pada, Pasal 108 Jo 69 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 ttg Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108 Undang-Undang No.39 Tahun 2014 Ttg Perkebunan, pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana, surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 23  / I / Res.1.3 / 2020/ Reskrim, tanggal 25 Januari 2020. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 24  / I / Res.1.13 / 2020 / Reskrim, tanggal 25 Januari 2020, laporan Polisi Model A Nomor : LP / 22 / I / 2020 / SPKT / RIAU / RES BKS, tanggal 25 Januari 2020, surat Penetapan Alih Status Nomor : STP. Alih / 07 / I / Res.1.13 / 2020 / Reskrim, tanggal  25 Januari 2020, gelar Perkara tanggal 25 Januari 2020.

Lokasi Kejadian Karlahut Jalan Pattimura RT.002/003 Dusun Mekar Sari Desa Palkun Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dimana waktu Kejadian pada Hari Kamis 23 Desember 2020 sekira pukul 14.30 Wib yang lalu dengan Titik Koordinat  – N 01°18’47.7″ – E 102°27’46.8″

Kemudian Saksi-Saksi yang dimintai keterangan antaranya SURONO, Lakis, 50 Thn, Islam, ASN, Dsn.Mekar Sari Desa Palkun Kec. Bengkalis.

RAMLI,  65 Thn, Lakis, Ketua MPA (Msyrkt Peduli Api Desa Palkun), Dusun Sialang RT.002/001 Desa Palkun Kec.Bengkalis. TULUS, 55.Thn, Kadus Mekar Sari, Buruh Tani, Islam, Jln. Pattimura RT.002/003 Dusun Mekar Sari Desa Palkun, Kec. Bengkalis.

Pemilik Lahan diketahui bernama Surono (Saksi.1) yang memiliki luas lahan terbakar lebih kurang 20 Hektar, barang bukti yang diperoleh, 1 (satu) bh kayu terbakar, 1 (satu) bh garuk tanah, 3 (tiga) bh kayu terbakar, 2 (dua) bh pelepah rumbia kering, 1(satu) bilah parang, tanah sisa terbakar.

Kapolres Bengkalis melalui Kasub Bag Humas Polres Bengkalis AKP BUHA PURBA SH menceritakan secara rinci kronologis kejadian, Pada hari Senin 20 Januari 2020 sekira jam 15.00 wib, oleh Surono melakukan pembakaran tumpukan pelepah daun pohon tanaman rumbia pada bagian belakang lahan gawangan kebun milik Surono. katanya.

Diteruskan Buha Purba, Dimana tumpukan pelepah daun pohon rumbia bersama kayu tersebut dibakar pada beberapa titik pada bagian belakang.

Selanjutnya sepeninggalan Surono dari lahan tersebut, setelah dibakar pelepah daun tanaman pohon rumbia dimatikan dengan disiram dengan air, namun Surono tidak dapat untuk memastikan api benar-benar telah padam saat itu.

Surono selanjutnya pada hari Rabu 22 Januari 2020 sekira jam 16.00 wib, kembali ke lahan miliknya, dimana pada hari Senin 20 Januari 2020 melakukan pembakaran tebasan pelepah pohon rumbia.

Namun pada hari Kamis 23 Januari 2020 sekira jam 14.30 wib diketahui api sudah membesar dan membakar lahan masyarakat dan lahan milik Surono pd bagian belakang.

Maksud dan tujuan Surono melakukan pembakaran tumpukan hasil tebasan daun pelepah tanaman pohon rumbia tersebut adalah supaya lahan kebun Surono pada bagian belakang bersih.ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan terhadap Surono sebagai Tersangka pelaku pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di Jalan Pattimura RT.002/003 Dusun Mekar Sari Desa Palkun Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Tutup Humas Polres Bengkalis ini. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY