Suara Indonesia News|Kabupaten Cirebon. Ratusan masa aksi yang tergabung dalam sebuah lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat bawah Indonesia atau yang biasa di sebut (Lsm Gmbi) mendatangi PT. Aiyi Indonesia Internasional yang bergerak di bidang furniture di daerah Silihasih, Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Selasa (12/11/2024).
Menurut salah satu kordinator aksi Abdullah. As, mengatakan bahwa aksi ini adalah aksi klarifikasi dan audiensi yang ke sekian kalinya namun belum ada jawaban dari pihak pihak terkait khususnya dinas teknis terkait yang ada di Kabupaten Cirebon terkait pelaksanaan penutupan secara resmi perusahaan tersebut dengan di tandai oleh police line Satpol-PP.
“Aksi ini kami lakukan untuk kesekian kalinya periode awal kita sudah layangkan surat aduan kepada Satpol-PP Kabupaten Cirebon, dan menggelar audiensi dengan pihak tim dinas teknis terkait termasuk dinas putr dan di dalam audiensi tersebut para pihak terkait mengakui bahwa PT. Aiyi Indonesia Internasional yang berada di desa silih asih, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon belum mengantongi izin satupun “Ungkap.Abdullah.As.
“Dan seharusnya jika sebuah perusahaan baik itu milik Pemodal Asing (PMA) maupun milik pengusaha lokal yang tidak mengantongi izin ya wajib di tutup, sesuai dengan perundang-undangan yang ada di Negara Republik Indonesia”. Terang Abdullah.As.
Abdullah. As juga menjelaskan bahwa persyaratan mutlak berdirinya sebuah bangunan pabrik wajib menyediakan lahan terbuka hijau minimal 10% dari seluruh luas bangunan yang ada namun PT. AIYI. INDONESIA INTERNASIONAL tidak menjalankan hal tersebut dari hasil penelusuran yang di lakukan oleh tim non litigasi kami.
“Menurut aturan terkait ruang terbuka hijau (RTH) untuk perusahaan besar, antara lain:
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 Kawasan industri dengan luas 20 hingga 500 hektar lebih wajib memiliki RTH minimal 10%.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022
RTH yang berupa kawasan/zona RTH terdiri atas rimba kota, taman kota, taman kecamatan, taman kelurahan, taman rukun warga (RW), taman rukun tetangga (RT), pemakaman dan jalur hijau.
Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang mensyaratkan ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
RTH memiliki fungsi ekologis dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi estetika, sosial dan fungsi ekonomi. RTH juga dapat berfungsi sebagai paru-paru dari sebuah kota atau wilayah karena dapat menyerap karbondioksida (CO2), menghasilkan oksigen, menurunkan suhu, dan memberikan suasana sejuk”. Abdullah.As menerangkan terkait peraturan pemerintah dan undang undang terkait Ruang Terbuka Hijau.
Dengan adanya peraturan dan ketentuan RTH ini pemerintah daerah dapat secara proaktif melakukan pengawasan terhadap tataruang kawasan industri sesuai dengan peruntukannya.
“Untuk itu, pembangunan ruang terbuka hijau menjadi keharusan yang harus di perhatikan oleh pengembang, pemilik, ataupun pengguna bangunan gedung, baik yang ada di kawasan industri maupun bukan yang berada di kawasan industri”.
“Di samping itu perlu di ketahui bahwa saat anda ingin mengurus SLF (Sertifikat Layak Fungsi) bangunan gedung, RTH menjadi salah satu persyaratan teknis, yang akan di nilai oleh tim ahli bangunan gedung/pengkaji teknis”, tambahnya lagi menegaskan.
Abdullah. As sendiri meyakini bahwa PT. Aiyi Indonesia Internasional ini belum memiliki ijin baik ijin operasional maupun ijin mendirikan bangunannya di lihat dari salah satu persyaratan teknis wajib dasar saja tidak di jalankan apalagi perijinan yang lainnya.
Untuk itu pada hari ini kami menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) melalui tim Taspos (Gugus Tugas) nya yang mengecek langsung ke lapangan dan membuat surat salian hasil penyelidikan dan penyidikan yang di mohon oleh lsm gmbi distrik cirebon raya.
Dan juga permohonan klarifikasi dan audiensi langsung dengan pihak management perusahaan PT.Aiyi Indonesia Internasional bertempat di kantor management bersama dengan tim Taspos (Gugus Tugas) PPNS Kabupaten Cirebon.
“Tujuannya adalah agar kita dapat mengetahui secara langsung dan jelas terkait kepemilikan perijinan perusahaan tersebut, namun seperti yang kita ketahui bersama bahwa pihak perusahaan dan tim Taspos PPNS Kabupaten Cirebon tidak hadir dan management perusahaan tidak berada di tempat dengan alasan bahwa perusahaan tersebut sudah tutup tidak beroperasi kembali sementara hingga perijinannya mereka kantongi”, tutup Abdullah dengan nada kesal.
Sementara itu di sisi lain menurut saksi warga sekitar sekaligus selaku tokoh pemuda setempat Ando Yogiyana yang secara kebetulan menyaksikan aksi lsm gmbi cirebon raya yang melakukan aksi pada hari ini mengatakan bahwa menurut kerabatnya yang bekerja di dalam perusahaan tersebut untuk sementara waktu khusus hari ini di liburkan sementara untuk hari ini saja, di karenakan akan ada aksi dari lsm gmbi terkait mempertanyakan perijinan perusahaan tersebut.
“Ya memang betul pada hari ini perusahaan PT. Aiyi Indonesia Internasional yang berada di wilayah desa kami hari ini tutup tidak beroperasi, namun hanya khusus hari ini saja di karenakan hari ini bakal kedatangan tamu dari lsm gmbi yang akan mempertanyakan prihal perijinan perusahaan tersebut, informasi yang saya dapat dari kerabat saya yang bekerja di dalam perusahaan tersebut mas”. Ungkap Ando.
Saat di tanya oleh beberapa awak media yang meliput di lokasi aksi mempertanyakan terkait sudah berapa lama perusahaan ini berdiri dan beroperasi menjalankan aktivitas usahanya Ando menjawab kurang lebih hampir satu tahun kurang lebih di awal tahun perusahaan ini beroperasi.
“Terkait beberapa lama perusahaan PT. Aiyi sendiri beroperasi kurang lebih hampir satu tahun ini, perkiraan di awal tahun ini”. Ando menjelaskan kepada awak media yang mewawancarainya.
Dan saat di tanya terkait jumlah karyawannya sendiri Andoyo menjawab menurut informasi dari kerabatnya yang bekerja di perusahaan tersebut kurang lebih lima ratus orang yang bekerja di dalamnya.
“Ya hampir kurang lebih sekitar lima ratus orang mas yang bekerja di dalam menurut informasi kerabat saya yang bekerja di dalam perusahaan tersebut”, kembali menerangkan.
Namun dalam kesempatan wawancara tersebut Andoyo mempunyai pesan khusus kepada pihak management perusahaan PT. Aiyi Indonesia Internasional meminta kepada pihak management untuk lebih memperhatikan kearifan lokal termasuk di bidang tenaga kerja, menurutnya pihak management perusahaan di nilai olehnya masih minim merekrut tenaga kerja yang berasal dari warga desa silih asih, kebanyakan mayoritas warga di luar wilayah desanya.
“Kalau boleh saya menitipkan pesan kepada pihak management perusahaan PT. Aiyi Indonesia Internasional agar lebih memperhatikan warga sekitar (Kearifan lokal) khususnya di bidang perekrutan tenaga kerja, yang saya tahu dan lihat sendiri masih banyak warga pribumi desa silih asih yang menganggur dan setiap saya lihat lalu lalang para pekerjanya masih banyak dari luar wilayah desa silih asih”. Pesan Ando kepada pihak management perusahaan.
Intinya menurut Ando warga sekitar agar lebih di perhatikan, agar kedepannya pihak perusahaan dan masyarakat dapat bersinergi membangun dan meningkatkan perekonomian di desanya agar warga sekitar bisa hidup sejahtera.
“Ya pada intinya kami warga desa silih asih mengharapkan kedepannya pihak perusahaan dan masyarakat dapat bersinergi membangun dan meningkatkan perekonomian di desanya agar warga sekitar bisa hidup sejahtera”, tutup Ando. (Sendi)