Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Ketua LSM Komunitas Peduli Pembangunan Aceh Singkil (KPPAS) Drs. S. Kabeakan mengatakan, sangat prihatin melihat keberadaan Perumda Aceh Singkil terkait dukungan Pemkab kepada BUMD tersebut. Demikian di disampaikannya kepada media ini sabtu 13,/06/2020. Di Singkil.
Pasalnya lanjut Kabeakan, karena sepengetahuan nya penyertaan modal yang di kucurkan pemkab sampai saat ini hanya Rp. 800 Juta.
Sementara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah memiliki cerita bahwa UU 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dicabut dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perusahaan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah yang baru dan memiliki nama baru yaitu Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD dan saat ini di rubah lagi menjadi Perumda. Perumda merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Perumda didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
Badan Usaha Milik Daerah atau Perumda, Aceh Singkil kata Kabeakan dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, inefisien, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik, profesionalisme yang rendah, dan masih banyak Pemerintah Daerah yang melakukan intervensi yang berlebihan terhadap BUMD.
Perumda Aceh Singkil penyertaan Modal yang di Kucurkan di awal pendiriannya hanya Rp. 500. Juta dan tahun berikutnya Hanya Rp 300 Jt. Sehingga terkesan Pihak Pemda tidak Serius, dan wajar jika Perumda Aceh Singkil hanya mampu membuat Usaha pangkas, di tambah lagi ketidakjelasan antara menghasilkan profit dan di sisi lain dituntut untuk memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat dapat menyebabkan BUMD tidak fokus terhadap misi utamanya.
Dan terus terang lanjut Kabeakan, sepertinya BUMD memang hanya seperti itu, tidak pernah memberi laba dan manfaat kepada masyarakat luas, hanya beberapa masyarakat elite daerah, yang menyebabkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan hanyalah dongeng pengantar tidur, apalagi ketika memang tidak ngantuk dan menjadikannya dongeng yang memuakkan.
Padahal untuk mendorong pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. BUMD tertentu juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan Daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil Privatisasi. Namun pertanyaannya adalah pemerintah daerah Aceh Singkil atau pemerintah seperti apakah selama ini yang bagus dan bisa diharapkan?.
Jawabnya adalah, BUMD yang di bentuk jangan hanya Pelengkap penderita,artinya harus di kelola dengan baik dan menempatkan Orang orang sebagai Direktur harus berkopeten di bidang Usaha profesional dan berintegritas. Kemudian setiap Membuat Program ada Empat faktor yang harus di lakukan.Pertama Perencanaan yang Matang, Pemanfaatan yang tepat guna, Pengawasan secara Konsisten dan Evaluasi secara berkala.
Kabeakan menyinggung terkait adanya Beberapa Program Pembangunan dan Pengadaan Di Daerah ini bermasalah Seperti, belakangan ini yang kerap digaungkan para aktifis Anti Korupsi seperti Kasus 21 Milyar, Kasus 5,2 M dan Kasus 4,5 Milyar dan kasus kasus lain adalah tidak mengindahkan yang di sebut di atas tadi.
Untuk itu tambah Kabeakan, Pemerintah Aceh singkil harus Serius Mendukung Perumda tersebut dengan memberi Penyertaan Modal yang Layak sehingga jenis usaha yang di kelola dapat Menghasilkan PAD untuk Daerah dan beberapa hari lalu ada sekelas Kepala Dinas Mengomentari Perumda tersebut dengan Mengatakan Kurang layak jika hanya usaha Pangkas yang di kelola BUMD tutupnya. (SK)