Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Team Khusus Gurita Polres Tanjungbalai, kembali berhasil meringkus pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Karena melawan anggota, Team Sus Gurita terpaksa melumpuhkan dengan timah panas. Kejadian tersebut pada Kamis 01/11/2019 sekitar pukul 13.30 Wib, di Jalan Durian Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP D.K Harefa, Melalui Kasubbag humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penangkapan Surya Dharma Sinaga Alias Bagong (34), warga Jalan Sudirman No.216 Keluran TB Kota 2 Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS), Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan Laporan dari Turisman (54) seorang PNS, warga Jalan Melati Lingkungan 1 Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Laporan Polisi Nomor : LP /23/X/2019/SU/Res T.Balai, tgl 31 oktober 2019.
“Begitu mendapat laporan tersebut, Teamsus Gurita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Bagong di Jalan Durian Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai saat berada di depan rumah warga bersama sepeda motor hasil curiannya”, dikatakan Humas Minggu 03/11/2019.
“Setelah diamankan, lalu Team sus gurita melakukan pengembangan namun tersangka melawan personil dan meneriaki anggota Team Sus Gurita serta meminta tolong kepada masyarakat sekitar walaupun demikian, tersangka masih berhasil di amankan angota Timsus”, tambah Iptu Ahmad Dahlan
“Timsus gurita kembali melanjutkan perjalanan untuk melakukan pencarian BB lainnya namun untuk kedua kalinya Bagong kembali melawan personil dan melukai 3 orang anggota timsus gurita, sehingga anggota timsus gurita melakukan tembakan peringatan sebanyak dua kali namun tidak di hiraukan, lalu dilakukan tindakan tegas /terukur yaitu menembak kaki sebelah kanan Bagong. Kemudian setelah tersangka berhasil di lumpuhkan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan atau tindakan medis”, beber Humas
“Selanjutnya tersangka menjalani proses penyidikan di unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjungbalai, Bagong mengakui pernah melakukan pencurian sarang walet, kayu bekas bongkaran rumah di Jalan Abadi Kota Tanjungbalai namun korban tidak ada membuat Laporan ke Kantor Polisi”, terang Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan
Tambah Humas “Tiga orang Personil Team sus Gurita yang mengalami luka lecet dan keseleo tangannya pada saat tersangka melawan petugas di lakukan VER Luka di IGD Rumah Sakit Umum Kota Tanjungbalai”,
“Berdasarkan bukti yang cukup dan tersangka tidak Kooperatif/ diduga keras melarikan diri dilakukan penahanan di RTP Polsek t.m.t 02 Nopember 2019. Berkas perkara siap diajukan ke JPU. Atas perbuatan nya Bagong, diancam dalam pasal 363 ayat 1 ke 3e subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 Tahun penjara”, pungkas nya. (Taufik)