Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Bisa dibilang apes yang dialami Misnu Wardana Nasution Alias Wisnu (25) Wiraswasta, warga Gang Makam, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Niatnya nunggu pembeli di pinggir jalan akhirnya Personil dari Satuan Reserse narkoba Polres Tanjungbalai yang datang menangkapnya.
Wisnu ditangkap di Jalan Rambutan Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Selasa 16/6/2020 sekitar pukul 21.00 Wib. Darinya Petugas menemukan barang bukti Satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,09 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan (AD) Panjaitan mengatakan “Penangkapan Wisnu berdasarkan informasi yang dapat dipercaya mengatakan bahwa di Jalan Rambutan Kelurahan Pulau Simardan ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” Kata Humas Rabu 17/6/2020.
“Mendapat informasi tersebut Kanit II dan anggota opsnal Sat Res narkoba melakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap Wisnu,” Tambah Iptu AD Panjaitan.
“Saat akan diamankan Wisnu sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pembeli, begitu melihat Wisnu petugas lalu melakukan penangkapan dan secara spontan dengan menggunakan tangan kanannya Wisnu membuang Satu bungkus plastik asoy warna hitam ke atas tanah. Setelah diperiksa petugas ternyata berisi Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu,” Terang Humas
“Setelah diinterogasi oleh petugas, tersangka menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas adalah benar miliknya dan diperolehnya dari MR.X, selanjutnya Tim mencari keberadaan Mr.X dialamat yang sudah diketahui dan setibanya ditempat yang dituju Mr.X tidak ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)