Nunggu Pembeli di Teras Rumah Warga, Bandar Sabu Dibungkus Polisi

Nunggu Pembeli di Teras Rumah Warga, Bandar Sabu Dibungkus Polisi

362 views
0
SHARE
Foto tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai berikut barang buktinya.

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali meringkus seorang bandar narkotika jenis sabu di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Selasa 23/6/2020 sekitar pukul 17.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, “Pria yang bernama Yusnirwin (51) Nelayan, warga Jalan TPI Dusun V Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, berhasil di ringkus berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya,” Kata Humas Kamis 25/6/2020.

“Setelah mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu, Personil Sat Res narkoba mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka Petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 112,48 gram,” Tambah Iptu AD Panjaitan.

“Pada Petugas tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh nya dari MR X, selanjutnya Personil mendatangi lokasi MR X yang disebutkan dan atas petunjuk tersangka, sampai dilokasi, MR X sudah tidak berada di lokasi,” Sebut Humas.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti nya di bawa ke kantor Sat Res narkoba Polres Tanjungbalai guna pengusutan lebih lanjut. Terhadap tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun atau seumur  hidup bahkan bisa hukuman mati,” Tegas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY