Nunggu Pembeli Polisi Yang Datang ke Rumahnya, Alim Resmi Jadi Penghuni Hotel...

Nunggu Pembeli Polisi Yang Datang ke Rumahnya, Alim Resmi Jadi Penghuni Hotel Prodeo Polres Tanjungbalai

271 views
0
SHARE
Foto tersangka berikut barang buktinya saat berada di Mapolres Tanjungbalai.

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Sering transaksi sabu-sabu di rumahnya Alim akhirnya gol sehingga menjadikan nya menjadi penghuni Hotel Prodeo (Tahanan) Polres Tanjungbalai.

Kejadian nya Sabtu 08/8/2020, sekitar Pukul 10.30 Wib, di Jalan Benteng, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Tersangka yang bernama lengkap Muhammad Salim Harahap Alias Alim (26), Wiraswasta, warga Jalan Benteng, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Dari rumah Alim Petugas menemukan barang bukti berupa Satu bungkus plastik besar klip transparan kosong, 14 (Empat Belas) plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,01 gram, Satu ball plastik kosong klip transparan dan Satu  unit timbangan elektrik serta sejumlah Uang Rp. 355.000,-.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di daerah Jalan Benteng, Lingkungan III, tepat nya didalam sebuah rumah sering terjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Adanya informasi tersebut team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, setelah  hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Alim,” Kata Humas.

“Saat akan diamankan Alim sedang duduk didalam rumahnya  tepat nya di kursi ruang tamu, Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu satu bal plastik klip transparan kosong, uang hasil penjualan narkotika sabu tersebut tepat didepan Alim, serta timbangan elektrik ditemukan terletak dibelakang tersangka,” Beber Iptu AD. Panjaitan.

“Setelah diinterogasi oleh petugas Alim menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Guna pemeriksaan lebih lanjut Alim berikut barang bukti nya di amankan ke Mapolres Tanjungbalai,” Tambah Humas.

“Atas perbuatannya Alim dijerat dengan Pasal 114 Ayyat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, paling lama 12 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY