Operasi Tim Tiger Berhasil Ungkap Kasus Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional

Operasi Tim Tiger Berhasil Ungkap Kasus Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional

508 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Dumai, Diawali dari informasi Masyarakat di sekitar pantai Kota Dumai yang berada di Pelabuhan Rakyat, bahwa adanya kegiatan keluar masuk Speed Boat yang mencurigakan, maka dilakukan pendalaman oleh personil Tim Tiger dan setelah mendapatkan informasi yang akurat Tim yang di pimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau berangkat untuk melaksanakan Penyelidikan yang lebih Intensif semenjak 10 hari yang lalu ke daerah Pantai Kota Dumai.

Tepatnya pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2020 di pagi hari, Tim Tiger mendapatkan info yang lebih spesifik tentang kendaraan laut yang digunakan sehingga melakukan pengintaian di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Pada hari Rabu itu juga di sore hari sekitar jam 16.40 wib, di temukanlah Speed Boat yang dicurigai berwarna biru serta langsung mengamankan 2 orang yang disangka sebagai Transporter Laut berinisial MA, umur 31 tahun, pekerjaan Nelayan dan berinisial AB, umur 25 tahun, dengan pekerjaan adalah Swasta.

Setelah dilaksanakan Interogasi cepat terhadap ke 2 orang tersebut maka diketahui bahwa yang bersangkutan membawa Narkoba jenis Shabu yang disimpan di dalam Body Speed Boat secara permanen.

Setelah dilakukan pembongkaran secara paksa terhadap body Speed Boat tersebut, maka ditemukanlah 2 bungkusan besar yang masing-masing berisi 21 dan 14 Kg Narkotika jenis Shabu, sehingga jumlah totalnya adalah 35 bungkus besar (35 Kg Shabu), serta 36 botol cairan vape yang berada didalam satu kemasan.

Hasil pemeriksan terhadap tersangka MA dan tersangka AB, diketahuilah bahwa asal usul Narkotika ini berasal dari Negara Malaysia.

Proses pengirimannya dikendalikan oleh tersangka berinisial S (DPO) yang menawarkan kepada tersangka MA untuk bekerja sebagai becak laut (BCL) antar pulau untuk membawa Narkoba jenis Shabu yang pembayarannya disepakati upah Rp 5.000.000,- per paketnya.

Setelah terjadi kesepakatan maka tersangka S (DPO) melaksanakan koordinasi dengan penyedia barang yang berada di Malaysia (tidak diketahui) untuk pengiriman Narkoba ke Indonesia.

Teknis pelaksanaanya tersangka S (DPO) menghubungi tersangka MA untuk menjemput 1 cincin berlian dan 3 batu alam ke tepi pantai yang nantinya dijadikan sebagai sandi untuk ketemu dengan BCL (becak laut) orang Malaysia.

Disaat Speed Boat yang berisikan Narkoba jenis Shabu yang dibawa oleh 2 orang WN Malaysia yang tidak dikenal dari Malaysia tujuan Pantai Tanjung Medang, Teluk Rhu, Pulau Rupat sudah bertemu dengan tersangka MA maka WN Malaysia menanyakan mana Cincin?

Setelah di perlihatan cincin yang di maksud oleh tersangka MA baru Speed Boat di serahkan kepada tersangka MA untuk di bawa ke Kota Dumai (tujuannya adalah agar tidak salah org untuk penyerahan Speed Boat ini).

Kemudian tersangka MA dan tersangka AB mengambil alih Speed Boat tersebut untuk dibawa ke Pelabuhan 9, kota Dumai.

Sedangkan si BCL asal WN Malaysia kembali ke Malaysia menggunakan Speed lain yg sudah disediakan S (DPO)

Pembayaran dijanjikan setelah menyerahkan Narkoba jenis Shabu terhadap BCD (becak darat) yang sudah menunggu di Pelabuhan Rakyat, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Modus Operandi, Tersangka membawa Narkotika jenis Shabu dengan cara menyimpan di dalam Body Speed Boat secara permanen sehingga tidak tampak sama sekali tanda-tanda adanya barang haram tersebut.

Peran tersangka MA dan tersangka AB sebagai Transporter Laut, Jasa sebagai becak laut untuk tersangka MA adalah Rp 5.000.000,- per 1 KG Shabu. Kemudian Jasa untuk tersangka AB adalah Rp 5.000.000, untuk sekali pengiriman, tersangka MA dan tersangka AB sudah 2 kali kirim Shabu ke Dumai.

Kiriman pertama bulan Januari 2020, sebanyak 3 KG Shabu yang diserahkan kepada orang tak dikenal oleh tersangka AB di Pelabuhan TPI, Kota Dumai di dalam Tas jinjing warna gelap (upah antar Rp 4.000.000,-).

Pasal yang di sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. Tersangka di Proses di Direktorat Narkoba sesuai dengan No : LP / 73 / RES.4.2 / II / 2020 / Riau / Dit Resnarkoba.

Barang Bukti (BB) berhasil diamankan antaranya, 35 bungkus besar Narkotika jenis Shabu Bruto 35 KG, 36 botol liquid cair, 1 unit Speed Boat, Uang sebanyak Rp 5.000.000,-. Tangkapan ini adalah kasus yang ke 215 dari 215 kasus yang di tangani oleh Jajaran Polda Riau dan ini adalah kasus Narkotika jenis Shabu yang ke 188 dari 188 kasus

Total tersangka yang berhasil di tahan sebanyak 305 orang oleh Polda Riau bersama jajaran semenjak 1 Januari 2020 sampai dengan 8 Februari 2020 telah menyita, Shabu 98,21 Kg, Ekstasi 901 Butir, Ganja 5,48 Kg, Happy Five 9.804 Butir.

Profesi pelaku terdiri dari, Pegawai Negeri 3 orang, Swasta 5 orang, Wiraswasta 48 orang, Petani 103 orang, Pelajar/Mhsw 17 orang,  Buruh 2 orang,  Pengangguran 25 orang,  Lain lain 102 orang (total 305 orang). (Mus)

 

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY