Pasal untuk Menjerat Pelaku Perusakan Barang Milik Orang Lain

Pasal untuk Menjerat Pelaku Perusakan Barang Milik Orang Lain

678 views
0
SHARE

Penulis: Hamma.S.Sy  Praktisi Hukum/Konsultan Hukum/Advokat

Suara Indonesia News, Menyuruh orang lain dengan cara mengupahnya untuk merusak barang orang lain bisa dikenakan pasal 406 KUHP? dan  Mengenai perlakuan hukum yang akan diterapkan kepada orang yang diupahnya tersebut.

Bunyi Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Unsur-unsur dari Pasal 406 KUHP, yaitu:

  1. Barangsiapa;
  2. Dengan sengaja dan melawan hukum;
  3. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;
  4. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain

Apabila semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi, maka pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500,-.

Mengenai penjelasan hukumnya, orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Akan tetapi dalam hukum pidana, pihak yang dapat dipidana sebagai pelaku tidak terbatas hanya pada pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut secara langsung. Dalam hukum pidana, yang digolongkan/dianggap sebagai pelaku (dader) tindak pidana setidaknya ada 4 macam sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP (disarikan dari buku “Hukum Pidana” karangan Jan Remmelink, hal. 306-328), yaitu:

  1. mereka yang melakukan sendiri sesuatu perbuatan pidana (plegen);
  2. mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen);
  3. mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan sesuatu perbuatan pidana (medeplegen); dan
  4. mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking).

Dalam hukum pidana juga dikenal pembantu suatu kejahatan (medeplighitige) yang diatur dalam Pasal 56 KUHP yang menyatakan:

Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) suatu kejahatan:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. Mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam peristiwa yang masuk ke dalam tindakan yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen), dan orang tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku yang secara langsung melakukan tindakan perusakan tersebut. Sehingga orang yang menyuruh tukang tersebut untuk melakukan pengrusakan dapat dipidana seperti layaknya pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana perusakan sesuai ketentuan Pasal 406 KUHP.

Sedangkan, untuk tukang yang menerima upah, apabila dia tidak tahu bahwa perintah tersebut bertujuan untuk merusakkan sesuatu (misalnya tukang tersebut mengira bahwa ia memang harus menghancurkan suatu bangunan karena memang tidak terpakai lagi dan akan dibuat bangunan baru), maka dalam hal ini tidak ada unsur kesengajaan untuk merusakkan sesuatu milik orang lain dengan cara yang melawan hukum.

Tetapi, apabila tukang tersebut tahu bahwa perintah tersebut dari awal memang untuk merugikan orang lain dengan cara merusakkan barang tersebut, maka ada unsur kesengajaan pada tindakannya dan tukang tersebut dapat dipidana sebagai pelaku berdasarkan Pasal 406 KUHP.

Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY