Suara Indonesia News – Tanjungpinang, Setubuhi anak dibawah umur Polres Tanjung Punang menangkap F (31)tahun yang merupakan prgawai BUMN di kediamanya di jl Pramuka Kota Tanjungpinang.
Anggrek inisial (16) tahun merupakan salah satu pelajar SMK yang mendapat tugas magang dari sekolah di Kantor BUMN Tanjungpinang. Dengan hal tersebut pelaku dan korban menjadi sering ketemu dan sangat dekat, sehingga tegur sapa dan lontaran senyuman sampai ke sebuah penginapan.
Kasatreskrim Polres Tanjung Pinamg AKP Efrndi Ali menyampaikan, ” Pelaku inisial F sudah kita tangkap atas laporan orang tua korban dengan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Orang tua korban SW merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi anaknya.
Bahkan Korban yang mengatakan hal tersebut pada orang tuanya langsung melaporkan hal tersebut kepihak yang berwajib. Mendapat laporan dari orang tua korban kita langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku selasa (03/09/19)
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 undang undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, ucapnya. (Obet).