Suara Indonesia News – Sulbar. Dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Sulawesi Barat ini tidak dijalankan, karena Mengapa ? salah satu syaratnya untuk memberantas Korupsi ini adalah” adanya keterbukaan informasi dan pembentukan PPID di Setiap daerah sebagaimana dijelaskan didalam Peraturan yang mendasari Pembentukan PPID : Undang-undang RI NO. 14 /2008 tentang keterbukaan informasi publik. Peraturan Pemerintah RI no. 61 /2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang NO 14 /2008. Peraturan Komisi Informasi NO. 1 / 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. dan Permendagri No. 3 Tahun 2017.
Keberadaan KIP di Sulawesi Barat masih diketahui oleh segelintir orang, sehingga masyarakat pada saat menemukan kendala dilingkungan birokrasi untuk memperoleh suatu informasi mereka masih bingung kemana mereka harus mengadu, disebabkan kurangnya edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat.
Perlu pelibatan masyarakat secara luas, utamanya Pemerintah Daerah dalam hal memaksimalkan pembentukan PPID disetiap SKPD karena itu kewajiban pemerintah untuk menjamin hak informasi masyarakat.
Olehnya itu pembentukan PPID disetiap SKPD karena itu kewajiban pemerintah untuk menjamin hak informasi kepada masyarakat, sebagaimana dijelaskan didalam pasal 7 Ayat (1,2,3) didalam undang-undang keterbukaan informasi publik.
Sehingga untuk melaksanakan kewajiban sebagaiman dimaksud pada ayat (2) maka badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem PPID.
Karena Terkait pemahaman masyarakat serta birokrasi terhadap hak informasi disulbar masih rendah, selama ini untuk PPID didaerah provinsi sulawesi barat ini dikatakan hampir tidak ada. Olehnya itu bilamana nantinya penunjukan PPID yang ditunjuk oleh badan publik itu harus betul-betul profesional dalam memahami ruang lingkup tugasnya. tidak harus struktural, walaupun dia fungsional tapi dia harus yang qualified. Sehingga semua” isi perut” dibadan publik atau SKPD itu, PPID ini harus betul-betul tahu jalur progresnya, bagaimana kegiatannya.
Jadi sepanjang PPID disulbar tdk dibentuk maka keterbukaan informasi susah untuk dijalankan Dan Pemberantasan korupsi Akan semakin jauha dari Harapan kita semua. (Praktisi Hukum : Hamma, S. Sy Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum)