Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil membekuk Fauzi dari rumahnya di Jalan Jenaha Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Selasa 20/10/2020, sekitar pukul 15.00 Wib
Pria yang bernama lengkap Said Mhd Fauzi Alias Fauzi (33), ini tak berkutik saat petugas datang dan melakukan penggrebekan di rumahnya karena ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak Satu bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,00 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Jenaha Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, tepat nya didalam sebuah rumah ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
“Adanya informasi tersebut team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan dirumah tersebut serta melakukan penangkapan terhadap Fauzi,” Kata Humas Rabu.
“Saat akan diamankan Fauzi sedang didalam rumah tepat nya di ruang tamu rumah tersebut, seterlah di geledah petugas menemukan barangbukti narkotika jenis sabu berada tepat disamping tersangka,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.
“Fauzi pasrah dan mengakui serta menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Guna pemeriksaan lebih lanjut Fauzi berikut barang bukti nya di bawa ke Mapolres Tanjungbalai,” Terang Humas.
“Atas perbuatan nya Fauzi di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 20 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)