MANADO, SUARA INDONESIA NEWS | Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) periode 2025–2030, Chyntia Ingrid Kalangit (CIK), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada 6 Mei 2026 lalu. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 miliar dari total anggaran stimulan perbaikan rumah senilai Rp35,7 miliar. Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara yang sama, yakni mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekretaris Daerah Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune, serta pihak swasta Denny Tondolambung.
Menanggapi penetapan kliennya, kuasa hukum Chyntia Ingrid Kalangit, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., Ph.D., menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui praperadilan. (13/05-26)
“Hari ini kami sudah mengajukan praperadilan. Langkah ini kami tempuh agar masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai status klien kami,” ujar Supriadi.
Menurut Supriadi, langkah praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulut, mulai dari tahap penyidikan hingga penetapan status tersangka. Pihaknya ingin memastikan apakah mekanisme penetapan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sebaliknya.
“Kami ingin proses ini transparan. Jika memang sesuai prosedur, kami akan legowo. Namun, kami ingin membuka fakta di depan pengadilan untuk memastikan apakah analisis penetapan tersangka terhadap klien kami sudah tepat atau tidak,” tegasnya.
Sebagai informasi, praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, penyitaan, penggeledahan, serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum. (Red)

















