Suara Indonesia News – Konawe. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) khususnya kaum petani di Kabupaten Konawe, menjadi sasaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam meningkatkan jumlah pesertanya di sektor informal. BPJS Ketenagakerjaan Sultra berupaya menggugah kesadaran warga Konawe terkait pentingnya perlindungan kecelakaan kerja.
Keinginan BPJS Ketenagakerjaan Sultra itu direspon positif Pemkab Konawe melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP). Pemkab Konawe bakal mendorong sekaligus memfasilitasi petani setempat untuk ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dinas TPHP Konawe berkomitmen dalam memproteksi petani Konawe yang rentan mengalami kecelakaan kerja itu, hal ini ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Sultra dan Dinas TPHP kabupaten Konawe, Rabu kemarin (08/06-2022).
Kepala Dinas TPHP Konawe Gunawan Samad mengatakan, pada prinsipnya kami menyambut baik itikad dari berbagai pihak yang ingin berkontribusi bagi daerah. Termasuk, niat BPJS Ketenagakerjaan Sultra tersebut. Menurutnya, hal itu sangat bermanfaat bagi kalangan petani agar semakin sadar pentingnya jaminan kecelakaan kerja.
Lanjut Gunawan Samad, ini sangat bagus bagi petani, Insyaallah kita akan support. Nanti kita juga akan sosialisasikan dulu kepada penyuluh pertanian maupun para gabungan kelompok tani (Gapoktan) se- kabupaten Konawe.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra Irsan Sigma Octavian mengemukakan, pihaknya memang berkomitmen meningkatkan kesejahteraan bagi pesertanya yang memiliki aktivitas usaha perekonomian. Tanpa terkecuali, sektor pertanian serta sektor informal lainnya. Lewat keikut sertaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu pula, sebutnya, secara tidak langsung pihaknya dapat membantu mewujudkan visi misi pemkab Konawe dalam hal mensejahterakan warganya.
Lanjutnya, apalagi, dari kurang lebih 48 ribu petani di Konawe, belum ada yang masuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi masih minim sekali. Dan inilah yang akan menjadi sasaran kita kedepan.
Irsan Sigma Octavian menambahkan, profesi petani memiliki risiko kecelakaan kerja yang sama besarnya dengan profesi lain. Untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu, nilai premi yang dibayarkan petani juga terbilang ringan. Yakni, mulai dari Rp 16.800 perbulan, dengan perhitungan upah yang dilaporkan Rp 1 juta perbulan. Irsan Sigma Octavian menyebut, dengan iuran yang cukup murah itu, petani sudah terlindungi dua program sekaligus. Yakni, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
“Jadi, jika ada peserta kami meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka kami akan membayarkan 56 kali upahnya dalam sebulan. Misalnya upah yang dilaporkan Rp 1 juta, maka yang harus kita bayarkan itu sebesar Rp. 56 juta. Itupun belum termasuk biaya kubur dan santunan berkala selama dua tahun,” tutupnya. (Red SI)