Suara Indonesia News – Konawe. Rencana Pemerintah Pusat yang akan akan menghapus tenaga honorer daerah mulai 23 November 2023 mendatang yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, di tanggapi Pemkab Konawe.
Sekda Konawe DR. Ferdinand Sapan,SP,MH., mengatakan, pemerintah pusat juga sebaiknya memikirkan solusi terkait wacana penghapusan tenaga honorer yang mengabdi di daerah.
Menurutnya, ada dua langkah antisipasi yang bisa dilakukan pemerintah pusat sebelum memberlakukan kebijakan tersebut. Pertama, pemerintah bisa memberikan ruang bagi tenaga honorer untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
Solusi kedua, tenaga honorer itu dapat ditampung lewat outsourcing oleh lembaga-lembaga yang bisa menjamin honorer tersebut nantinya punya keterampilan khusus bahkan lebih, ucapnya.
Sehingga kita bisa mengontrak mereka dengan standar yang ditentukan pemkab nantinya. Yang pasti, harus ada solusi terbaik bagi tenaga honorer yang bakal dihapuskan itu. Tapi apa boleh buat, kewenangan kami di daerah juga sangat terbatas, beber mantan Kepala BPKAD Konawe itu. Kamis (09/06-2022).
Ferdinand Sapan menyebut, jumlah tenaga honorer yang mengabdi di lingkup pemkab Konawe berjumlah ribuan orang. Hanya saja, untuk angka pastinya ia mengaku tak tahu persis. Pemkab Konawe saat ini sementara melakukan pendataan terhadap tenaga honorer di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tutupnya. (Red SI)