Peredaran Obat Jenis PCC & Tindak Pidana lainnya, Di Ungkap Jajaran Polres...

Peredaran Obat Jenis PCC & Tindak Pidana lainnya, Di Ungkap Jajaran Polres Konawe

7,050 views
0
SHARE

Suaraindonesianews-Konawe, Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi,SIK merilis berbagai  kasus yang berhasil diungkap jajarannya, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini melalui Press Release (Konfrensi Pers) yang digelar di Aula Mapolres Konawe, (23/05-17)

Dalam kegiatan Konfrensi Pers ini di Pimpin langsung Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi,SIK  di dampingi Kabag Ops. Kompol Jufri Akbar Singke, Kasat Reskrim AKP.Idham Syukri, S.Pdi, Kasat Narkoba Iptu Ramis.P, SH, Kasat Lantas AKP Jumiran dan Kasat Intelkam IPTU Sriyanto, SE

Melaui operasi Cipta Kondisi, Satuan Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap peredaran obat jenis PCC yang selama ini beredar di wilayah hukum Polres Konawe yang sangat merusak generasi muda Kab.Konawe.

AKBP Jemi Junaidi,SIK  mengatakan dari hasil gelar Operasi Cipta Kondisi, dengan sasaran  Narkotika dan tindak pidana perekat, Pihak Satuan Narkoba Polres Konawe mengamankan dua tersangka. Yang pertama inisial ST dengan barang bukti  57 saset plastik kecil, yang isinya Obat berlogo PCC (tiap saset isi 10 butir), jumlah keseluruhan 570 butir, uang tunai Rp.1.075.000,- (Uang Hasil Penjualan) dan Satu unit HP Merek Nokia warna hitam. Dan Tersangka ke Dua inisial  DM dengan barang bukti sebanyak Dua bungkus pelastik besar Obat berlogo PCC dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1867 (seribu delapan ratus enam puluh tujuh ) butir dan satu unit HP jenis samsung warna silver. Selain itu Pihak Reskrim Polres Konawe juga mengungkap pencurian barang elektronik berupa peralatan komputer yang di lakukan di kantor instansi SKPD Pemda Konawe.

Kapolres Konawe juga mengatakan, pihak Polsek Wawotobi juga berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis ruko sembako.Untuk Kasus ini, pihak Polsek Wawotobi berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti puluhan pak rokok berbagai merk. Keempat tersangka tersebut masing – masing, G (18 ), YS (17), keduanya adalah pelaku utama, AB (30) bertindak sebagai penyimpan barang curian dan IS (20) sebagai penjual barang hasil curian.(Red.SI)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY