Peringati Hari Bakti Adiyaksa Ke- 59, Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Narkotika...

Peringati Hari Bakti Adiyaksa Ke- 59, Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Obat Terlarang dan Miras

1,572 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Banyuwangi,  Dalam rangka hari bakti Adiyaksa ke- 59 kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, gelar rangkaian acara pemusnahan hasil sitaan barang bukti berupa puluhan ribu jenis obat-obatan terlarang, narkotika jenis sabu dan puluhan botol minuman keras (miras),dan dua pucuk senpi rakitan. kamis tgl (11/7/2019).

Dimusnahkan dibelakang halaman kantor Kejaksaan Negri Banyuwangi,  hasil sitaan barang bukti kasus sepanjang tahun 2016 hingga Maret 2018 di saksikan Kepala Kejaksaan Negri Banyuwangi yang di wakili kasi pengelolaan barang bukti, Mosleh rahman S.H.beserta staf, dan di saksikan jajaran Forpimda Banyuwangi.

Menurut kasi pengelolaan  barang bukti Kejaksaan Negri Banyuwangi, Mosleh rahman mengatakan, barang bukti yang di  musnahkan, narkotika jenis sabu seberat 331,1626 gram, Ganja 31,7623 kg Ekstasi 59 butir, senjata api rakitan 2 pucuk uang palsu 11 lembar Miras 1358 botol dan ratusan pack barang haram dimusnahkan dengan dibakar dalam tong. Sedangkan minuman keras jenis arak yang dikemas Ribuan liter dalam jerigen dan botol  dimusnahkan dengan dibuang kedalam lubang galian tanah.

Sementara itu Kepala Kejari Banyuwangi, Andonis SH melalui Ketua panitia pemusnahan Barang Bukti yang juga selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti Musleh Rahman menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan negeri.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negri Banyuwangi hari ini kita musnahkan barang bukti dari Kasus yang ditangani mulai dari tahun 2016 – 2018 berupa Narkotika jenis sabu, Uang palsu, Senjata Rakitan dan Miras,” jelasnya.(fur)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY