Perusahaan Menanam Sawit di Pinggir Sungai Menyalahi Aturan 

Perusahaan Menanam Sawit di Pinggir Sungai Menyalahi Aturan 

3,370 views
0
SHARE

Suara Indonesia News –  Aceh Singkil. Perusahaan menanam sawit dipinggir sungai merupakan kejahatan sebagai perusak lingkungan.

“Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang Sempadan Sungai harus ada bufferzonenya atau penyanggahnya. Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak boleh di tanam Sawit kata Drs. S. Kabeakan Ketua LSM Komunitas Peduli Pembangunan Aceh Singkil ( KPPAS) Jumat ( 26/06/2020) di Rimo.

Menurutnya, pelarangan menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone, (Penyangga), sesuai dengan sempadan sungai sudah diatur dalam PP tersebut yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.

Di katakan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Aceh Singkil masih banyak tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah tersebut.

Ia melihat Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit di Aceh Singkil masih menanam Sawit di pinggir Sungai, padahal Ia berharap sebaiknya perusahaan tersebut menanam tumbuh-tumbuhan yang bisa menyimpan air dan bisa jadi penyanggah di pinggir sungai, saran nya.

Tumbuh-tumbuhan kayu yang berakar tunggang lebih baik lagi kalau tumbuhan buah-buahan yang ditanam ujarnya.

Kelapa sawit ditanam dekat sungai tumbuhan asal luar negeri itu sangat subur karena menyerap air. “Sawit suka air, dia bukan menyimpan tapi menyerap. sekarang apa yang terjadi di Daerah kita ketika musim Hujan kerap terjadi Banjir dan di saat Kemarau kering kerontang, ungkapnya.

Menurutnya, ada puluhan ribu hektar luasan perkebunan kelapa sawit yang ditanam di Kabupaten Aceh Singkil “mungkin ada ribuan bantaran sungai ditanami sawit “, urainya.

“Ini menyalahi aturan, karena lahan itu merupakan bantaran sungai yang dilarang ditanam sawit, ini sesuai ketentuan rencana tata ruang yang hingga saat ini masih berlaku, tapi itu tidak di gubris oleh perusahaan,” cetusnya.

Ia berharap pihak yang berkompeten dapat menertibkannya sesuai PP tersebut. Juga Peran Pemerintah Aceh Singkil sangat di harapkan karena persoalan perusahaan perkebunan di daerah banyak memicu Konflik, mulai dari sengketa lahan, Amdal, dan tidak mematuhi PP No. 38 Tahun 2011, pungkasnya. (SK)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY