Suara Indonesia News – Bengkalis. Perusahaan pegelola tandan buah sawit, Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) yang berada di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau, terkesan tidak patuhi UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perusahan Terbatas (PT), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 9 tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).
Pasalnya, perusahaan yang memproduksi Crude Palm Oil (CPO) dan sudah berproduksi lebih kurang 3 tahun lalu itu terkesan baru akan melaksanakan berbagai program TJSL nya. Seperti penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR), pemberian bantuan kepada anak-anak yatim, berprestasi dan yang lainnya.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Manager PKS PT. SIPP, Agus Nugroho, kepada awak media pada 5 September 2020.
Ditemui di kantin PKS PT. SIPP, Agus Nugroho, juga menerangkan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Manager, dan belum mengetahui keseluruhan keadaan dan kondisi pabrik.
“Saya baru ditugaskan di pabrik ini. Dan terkait persoalan CSR, saya tidak mengetahui persis. Nanti akan kita tanya ke pimpinan. Jika belum ada, kedepannya kita akan melaksanakannya. Dan untuk masalah Limbah pabrik, saya juga kurang paham, itu juga akan kita pertanyakan ke pimpinan”, terang Agus Nugroho.
Dengan kata lain, perusahaan PKS PT. SIPP terkesan tidak melaksanakan TJSL nya dengan baik, sebagaimana yang tertuang di ketentuan peraturan seperti yang disebutkan.
Yang mana menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 40 tahun 2007 tentang PT, TJSL adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat umumnya. Dan Pasal 74 UU PT tersebut pada dasarnya mengatur megenai TJSL yang wajib dilaksanakan oleh persero.
Sementara pada Pasal 4 PP No. 47 tahun 2012 dikatakan bahwa TJSL dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Dan rencana kerja tahunan persero tersebut memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL.
Demikian juga yang tertuang pada Pasal 15 huruf b UU Nomor 25 tahun 2007 yang mana setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL, yang merupakan tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Dan dalam Pasal 16 UU Nomor 25 tahun 2007 itu, bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab untuk menjaga kelestaraian lingkungan hidup, yang juga merupakan bagian dari TJSL.
Program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility ), adaah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembagunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Tanggung jawab sosial adalah komitmen bisnis untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan masyarakat. (Mus)