Plh Bupati Bengkalis Keluarkan SE, Tentang Pengendalian Stabilisasi Harga

Plh Bupati Bengkalis Keluarkan SE, Tentang Pengendalian Stabilisasi Harga

698 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bengkalis. Plh Bupati Bengkalis H. Bustami HY, mengeluarkan SE tentang Pengendalian Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Masyarakat serta Upaya Pencegahan menghadapi covid-19.

Surat ini di tujukan kepada Kepala Organisasi perangkat Daerah dilingkup Kabupaten Bengkalis, serta kepada para pelaku usaha/toko modern/toko tradisional/pedagang dan juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Surat Edaran nomor:800/DAGPERIN-SET/III/2020/125 ada lima butir himbauan Plh Bupati Bengkalis antaranya :

  1. Kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk tidak membeli bahan kebutuhan pokok secara berlebihan, dan memberikan kesempatan pada konsumen yang lain namun tetap tenang dan tidak panik seraya berdoa dalam menghadapi wabah Corona Virus saat ini.
  2. Agar membatasi jumlah penjualan sembako serta tidak melakukan penjualan dalam jumlah besar kecuali untuk mendukung program Pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
  3. Pembatasan tersebut sebagai mana dimaksud pada poin dua diatas, adalah untuk komoditas beras hanya diperkenankan setiap transaksi maksimal 20 kg, kemudian untuk komoditas gula pasir pembelian maksimal 2 kg, setiap transaksi dan minyak goreng 3 liter setiap transaksi.
  4. Selanjutnya pemilik apotek agar menyediakan dan menjual alat pelindung diri seperti pembersih tangan (hand sanitizer) masker dengan harga yang normal sehingga masyarakat mudah  untuk membeli atau mendapatkan nya.
  5. Seluruh pedagang pasar, pelaku usaha, toko modren/toko tradisional untuk tetap melakukan kegiatan usaha/perdagangan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimum antara lain menyediakan fasilitas cuci tangan ( hand sanitizer).

Surat Edaran ini ditanda tangani langsung oleh Plh Bupati Bengkalis H. Bustami HY tertanggal 23 Maret 2020. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY