Polda Sultra Amankan 14 Dus Minuman Keras Ilegal di Pelabuhan Wawonii Kendari

Polda Sultra Amankan 14 Dus Minuman Keras Ilegal di Pelabuhan Wawonii Kendari

0
SHARE

KENDARI, SUARA INDONESIA NEWS |  Tim Patroli Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin resmi. Penindakan ini dilakukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Anoa–2026”, Minggu (7/6/2026) dini hari.

Operasi ini berada di bawah kendali Panit 1 Turjagwali Ditsamapta Polda Sultra, IPDA Ariel M. Ginting, S.Tr.K. Penggagalan penyelundupan tersebut bermula saat Tim 1 Patroli yang dipimpin Bripka Boy Sagita melihat aktivitas mencurigakan di kawasan Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari, sekitar pukul 00.30 WITA.

Atas arahan Perwira Pengendali (Padal) Patroli, petugas langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MT (33) yang berada di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menemukan belasan dus minuman beralkohol berbagai merek yang tidak dilengkapi dokumen perizinan sah.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi:

  • 3 dus (36 botol) Congyang
  • 3 dus (36 botol) Anggur Malaga
  • 48 botol Singaraja Arak
  • 24 botol Radler
  • 1 krat (24 kaleng) Bir Bintang

Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 168 botol/kaleng atau setara dengan 14 dus minuman keras berbagai merek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mako Polda Sultra untuk menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara umum, jalannya operasi penindakan di lapangan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. (RLS)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY