Polisi Ringkus Pelaku yang Sempat Lari Diduga Pengedar Sabu

Polisi Ringkus Pelaku yang Sempat Lari Diduga Pengedar Sabu

283 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu. Satres Narkoba Polres Indramayu beserta jajaran Polda Jabar Berhasil tangkap pelaku JN(30) pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah persawahan Desa Ujungaris Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku inisial JN mendapatkan sabu-sabu berawal dari informasi peredaran di wilayah Cirebon dan Indramayu kemudian melakukan sureveilans, yang akhirnya pelaku pengedar Narkoba jenis sabu berhasil diringkus walaupun pelaku JN sempat lari.

“Pada Sabtu 8 Juni 2024 Satres Narkoba behasil menangkap pelaku JN yang sempat melarikan diri di persawahan, kemudian dilakukan penggeledahan di tas slempang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 103,12 gram berhasil diamankan dari tersangka” ujar Fahri saat konferensi pers di Mako Polres Indramayu. pada Rabu, (19/6/24)

Fahri menjelaskan tersangka mendapatkan barang terlarang dari bandar, modus yang dijalankan konsumen dan JN tidak saling kenal jadi konsumen berhubungan langsung dengan bandarnya kemudian menyuruh kurir untuk menyampaikan barang jenis narkotika ke JN.

“Tersangka menjalankan aksinya dengan modus operandi konsumen dengan JN tidak saling kenal, jadi konsumen berhubungan langsung dengan bandar yang berjulukan bos wetan kemudian menyuruh kurir untuk menyampaikan narkotika jenis sabu ke JN” ucap Kapolres Indramayu.

Dikatakan Fahri kini bandar narkotika jenis sabu dalam setatus pencarian alias DPO.

“Diduga bos wetan merupakan bandar besar karena setiap kali pengiriman 100 gram selama lima kali menurut pengakuan JN juga setiap kali pengiriman barang mendapatkan upah satujuta limaratusribu rupiah, kini bos wetan dalam status DPO,” ujar Fahri.

Akibat perbuatannya pelaku JN, akan terancam Pasal 115 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY