Di Duga Ada Kerja Sama AK dan Dinas Peternakan, Hingga Tidak Ada Surat Izin Tapi Hewan Ilegal Lolos Naik Kapal Ferry
Suara Indonesia News – Rote Ndao, Sesuai informasi dari Warga adanya penyeberang hewan dari Rote Ndao melalui Pelabuhan Verry Pantai Baru, informasi yang di terima Pihak Polres Rote Ndao hari Ini Sabtu 18/01/2020, Polres Rote Ndao yang di pimpin lansung oleh Kasat Reskrim bersama Anggota nya dengan cepat melakukan tindakan mencegah upaya illegal ini dengan mengamankan barang bukti berupa sapi merah tiga ekor, sapi putih dua ekor, dan satu ekor kerbau betina dan lansung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Kerbau dan Sapi yang di amankan Polres Rote Ndao sebanyak enam ekor yang diangkut oleh Rinto Pelokila, dengan menggunakan mobil Mega Cerry Dengan Nomor Polisi DH 9999 NT saat tiba di pelabuhan Pantai Baru, sekitar pukul 07: 40 Wita. Rinto Pelokila dibantu oleh beberapa teman memindahkan hewan bawaannya dari Mobil mega cerry ke atas mobil Truk bak kayu dengan nomor Polisi H.1302 WE. Sayang nya belum berhasil naik ke atas Kapal Ferry dengan tujuan pelabuhan Bolok Kupang karena pihak Polres Rote Ndao lansung menghentikannya.
Aktifitas rencana penyeberangan hewan tersebut sudah dalam pengamatan pihak Buser Polres Rote Ndao, Truk pengangkut hewan dibalikan arah kembali ke Ba’a menuju rumah pemilik hewan yang masih dalam pengawasan Buser.
Tim Buser Polres yang sedang membuntuti Truk pengangkut barang bukti tersebut diarahkan untuk menuju ke Markas Polres Rote Ndao. Namun hal ini tidak dituruti hingga tetap menuju rumah pemilik hewan yang beralamat di Kelurahan Metina. Sesampai dirumah pemilik Hewan AK sempat terjadi aduh argoment, pemilik hewan AK bersih keras untuk tidak membawa barang bukti ke Polres Rote Ndao untuk di lakukan pemeriksaan lebi lanjut.
Rinto Pellokila, bersama barang bukti berupa hewan sebanyak 6 ekor yakni kerbau betina 1 ekor, Sapi putih betina 2 ekor, sapi merah kecil 2 ekor dan jantan 1 ekor akhirnya digiring bersama Sopir dan kendaraan mega cerry menuju Polres Ndao.
Sebelumnya pemilik Hewan Ini AK adalah warga Kelurahan Metina, Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao yang di konfirmasi di Kediamannya Sabtu (18/01-20) pagi sekitar pukul 09: 02 wita, dirinya menjelaskan, jika Hewan yang diangkut dari Rote tujuan Kupang soal ijin untuk antar Propinsi baru dikeluarkan bulan Maret 2020.
Untuk angkutan hewan lokal dari sini (Rote Ndao-red) ke Kupang saja dengan tujuan untuk jual dan potong. Itu, karena masih satu atap sehingga selama ini berjalan terus. Artinya yang penting hewan tersebut tidak dikeluarkan dari wilayah Propinsi NTT, tambahnya.
“Tujuan Kupang untuk dijual di pasar Camplong dan kalau ada yang beli untuk piarah, artinya tidak keluar dari Kupang. Prinsipnya tidak keluar dari NTT” Ujarnya.
Ditanya soal ijin. AK mengaku ada ijin. Saat diminta menunjukan kebenaran ijin tersebut, Ia mengatakan Ijin baru mau urus ke Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao hari ini. “ Ini hari baru kitong pi ambil di kantor”.
Saat ditanya lagi Bagimana barang sudah mau diberangkatkan tapi belum ada ijin, AK mengakui urusan ijin tinggal ambil saja yang penting identitas hewan sudah jelas. “Ijin kita pergi ambil saja yang penting identitas hewan sudah jelaj”, katanya.
Selanjutnya AK mengakui, selama ini untuk angkutan hewan dari rote dan penyeberangan hewan lokal saja diri melakukan tanpa ijin karena sudah ada petugas Karantina Resort Pantai Baru di Pelabuhan Pantai Baru yang memuluskan penyebrangan hewannya ke Kupang.
“Untuk hewan Local jadi bisa jalan tanpa ijin juga bisa karena ada petugas di sana jadi di karantina resort Pantai baru yang nanti kita bisa atur kedalam untuk bisa jalan”, jelas AK.
AK juga mengatakan, kalau untuk hewan lokal selama ini pelaksanaan aturan tergantung pada kebijakan saja. hal ini Ia beralasan kalau aturan itu diatur oleh kita kita saja, Katanya.
Dijelaskan pula, Sudah ada kerjasama dengan petugas Jhon Lidik dan Leksi Daud jadi tinggal mendapat laporan saja dari karantina resort pantai Baru kepada kita, soal sudah diberangkatkan atau belum jadi mereka tidak periksa lagi dokumen. Jadi selama ini surat surat bisa menyusul dan urusannya di atur dengan Karantaina Resort Pantai Baru”, tegas AK.
Erens Sinlaeloe yang dicegat di Jalan Baa- Pantai Baru, saat hendak menuju Baa pagi tadi (18/01-20) sekitar pukul 09:43 wita, untuk dikonfirmasi, Ia membantah soal urusan ijin “tinggal datang ambil atau motif urusan lewat pintu belakang” Tidak ada begitu belum ada ijin, Kata Sinlaeloe.
Ia menjelaskan kalau Ijin untuk hewan bisa di keluarkan dari Rote Ndao baru mulai di bulan maret 2020 yang akan datang, Jelasnya.
Erens Sinlaeloe mengakui ada petugas Karantina Resort Pantai Baru, tetapi untuk hari kemungkinan petugas Karantina tidak berada di Pelabuhan Pantai Baru karena bertepatan dengan hari libur.
“Melihat kemungkinan hari libur dan tanpa petugas itulah yang mereka manfaatkan waktu libur” , Ujarnya.
Untuk Hewan yang dikeluarkan dari Rote Ndao sesuai aturan, hanya hewan yang tidak produktif lagi sedang hewan yang masih produktif itu dilarang apa lagi hewan yang masih kecil atau bibit itu tidak bisa diijinkan. Tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Wahyu Agha Ari Septyan S. S. IK menjelaskan, jika untuk sementara Barang bukti berupa hewan dan mobil, Sopir masih dalam pengamanan Polres Rote Ndao untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, katanya. (Dance Henukh)