Polsek Mandau Tangkap Pengedar Shabu di Sebanga, 1 Paket Sabu Diamankan

Polsek Mandau Tangkap Pengedar Shabu di Sebanga, 1 Paket Sabu Diamankan

0
SHARE

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Gajah Mada Km 02, Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Senin 6/7/2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Sebanga dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan 1 orang tersangka berinisial DC als D, 47 tahun, pekerjaan buruh.

Kapolsek Mandau melalui rilis resmi menyebutkan dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 unit handphone merk Vivo warna hijau lumut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dari seorang berinisial ANDRE yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Laporan polisi teregister dengan nomor LP/A/88/VII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU.

Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika.

“Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional dan tuntas. Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera menghubungi Call Center 110,” tutupnya. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY