Polsek Medan Barat di Duga Berani Naikan Berkas Kasus Anak Keperadilan Tanpa...

Polsek Medan Barat di Duga Berani Naikan Berkas Kasus Anak Keperadilan Tanpa BAP Dan P-21

1,761 views
0
SHARE
Fhoto Orangtua Anak JA dan ABR saat menunggu Sidang Anaknya di Pengadilan Negeri Medan.

Suara Indonesia News – Medan Sumut. Polsek Medan Barat diduga berani naikan berkas Kasus Anak keperadilan tanpa BAP dan P-21,hal ini seperti hukumnya makin jadi gado- gado.

Diketahui, bahwa ada dua orang anak bernisial JA dan ABR diamankan oleh oknum Polsek Medan Barat saat Jam Belajar disekolah STM Sinar Husni Medan dan telah disidangkan pertama di Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara dengan Nomor surat Dakwaan perkara No. Reg. Perk: PDM-46/Eoh.2/09/2022, Selasa (27/09/2022) lalu.

Menurut pengakuan orang tua JA dan ABR mengatakan, bahwa pihaknya sudah meminta BAP Anaknya ke panitra Pengadilan Medan sehubungan dengan kasus yang menimpa disangkakan kepada Anaknya tersebut tapi sangat Aneh dijawab tidak ada. Hal tersebut sangat lucu sekali seolah-olah tuduhan terhadap Anaknya dipaksakan atau kasus instan, Ataukah ada permainan dikasus tersebut,ucap orangtua JA dan ABR kepada wartawan, Kamis (29/09/2022).

Di tempat berbeda, menurut keterangan dari Kuasa Hukum SAFII LUBIS, SHI di pengadilan negeri Medan, sangat menyayangkan dengan kinerja oknum polisi, disaat belajar  kedua anak tersebut JA dan ABR di ambil paksa di sekolah, tanpa ada pemberitahuan kepada orang tuanya.

Sedangkan kedua pelajar  baru berusia mau masuk 16 tahun, diimana keadilan bagi anak dibawah umur, dan langsung di proses, tanpa ada pendamping dari orang Tua, terangnya Kuasa Hukum Safii Lubis, SHI.

Tambahnya mengatakan bahwa  Pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28E Ayat 1 dan secara khusus pada Pasal 31.

Kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan memiliki dasar lebih esensial karena juga menjadi tujuan dari adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “ untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. (Aro Ndraha/ Netti Herawati, SE)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY