Suara Indonesia News – Konawe Selatan. Maraknya kegiatan aktifitas pertambangan dan perkebunan di kab.konawe Selatan – Sulawesi tenggara, tak sedikit kegiatan tersebut menyimpan berbagai masalah di lapangan kususnya masalah kepemilikan lahan yang tidak prosedural.
Seperti halnya PT. Kilau Indah Cemerlang (KIC), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan yang beroprasi di Kel. Ngapaha Kec.Tinanggea kab.konawe selatan – Sulawesi Tenggara, di duga menyerobot lahan masyarakat setempat dan membeli lahan tersebut bukan dari pemilik lahan yang sah.
Hal ini di sampaikan lurah Ngapaha Agusalim liasambu, kepada awak media ini di jakarta (27-1/19)
Lurah ngapaha ini yang juga ketua asosiasi lurah Se- Kab.Konawe Selatan mengatakan, PT. KIC melakukan kegiatan perkebunan, dengan membuat parit dengan kedalaman 3 meter, lebar 3 meter di atas lahan warganya An. H.Ali Toondu dan Ruslan yang merupakan lahan bersertifikat.
Awalnya saya selaku lurah di sampaikan warga pemilik lahan, bahwa lahan mereka sementara di olah menggunakan alat berat oleh pihak PT. KIC. Berdasarkan pengaduan warga, kami langsung meninjau lokasi dan menghentikan aktifitas PT. KIC dan menghubungi kapolsek ngapaha.
Menurut lurah ngapaha ini, berdasarkan laporan aduan yang ia terimah, bahwa tanah bersertifikat milik Alif Toondu tersebut di jual oleh arifudin sedangkan tanah milik Ruslan di jual oleh karim rumi kepada perusahaan, tanpa di ketahuai oleh pemilik sah tanah tersebut.
Dan persoalaan ini, kami sementara peroses menyelesaikannya dan untuk kedepan kami sebagai lurah, akan memanggil pemilik lahan dan yang menjual lahan tersebut serta saksi saksi yang mengetahui perihal kepemilikan lahan tersebut.
Sementara itu, Humas PT.KIC yang di hubungi via Telepon selulernya Ahmar SL, mengatakan memang benar ada kejadian tersebut, tapi di sini ada kekeliruan, PT. KIC bukan menyerobot lahan masyarakat seperti yang di sangkakan lurah ngapaha.
Tidak ada penyerobotan lahan warga, kemarin saya yang memediasi sebagai tokoh masyarakat setempat, kejadiannya keluarga HPL itu yang menjual kepada PT.KIC, setelah kami turun lapangan, terjadi tumpang tindi pemilik lahan karena mereka bersaudaraji yang menjual ke pihak PT.KIC, jadi pihak PT.KIC tidak mempunyai kesalahan. Ujar Ahmar.
Lanjut Ahmar, aktifitas perusahaan sekarang kan sudah di hentikan, kita lagi cari solusi dan sudah ada pertemuan dikantor camat tinanggea dan dihadiri lurah, camat dan semuanya. Sekarang persoalan ini di status quokan dulu untuk mencari jalan keluar, karena yang menjual juga keluarga dan pemilik lahan juga sama sama keluarga. (Red.SI)