Suara Indonesia News – Konawe, DPRD Kab Konawe melalui ketua Komisi I, Kadek Rai Sudiani, menerima aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Desa Paku Jaya Kec.Morosi Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara. Senin (28/1/2019).
Aksi demonstrasi dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Desa Paku Jaya (AMDPJ), yang menyoal masalah penggunaan Dana Desa yang dikelola tidak teransparan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa paku jaya.
Aksi AMDPJ ini mendesak DPRD Konawe untuk segera memanggil Kepala Desa Paku Jaya serta seluruh Stake Holder untuk duduk bersama dengar pendapat (hearing).
Selain itu massa aksi juga mendesak DPRD Konawe untuk segera merekomendasikan kepada BPMD Konawe serta BPKAD untuk menunda pencairan dana desa tahun 2019 terhadap desa dimaksud.
Serta mendesak pihak Dewan untuk segera merekomendasikan kepada pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran dana desa tahun 2017-2018 di desa Paku Jaya.
Desakan aksi massa ini bukan tanpa dasar. Dalam press release nya, AMDPJ menyebut bahwa selama dua tahun anggaran yakni 2017-2018, desa Paku Jaya Kecamatan Morosi mendapat kucuran dana desa kurang lebih Rp.1,5 miliar.
Namun anggaran tersebut sebagian besar diduga digunakan oleh oknum kedes untuk kepentingan pribadi. Pasalnya anggaran RP.1,5 miliar tersebut dihabiskan hanya untuk membangun jalan dusun.
“Untuk anggaran tahun 2017, ditemukan adanya indikasi penghilangan item pekerjaan drainase sepanjang 100 meter,” kata salah satu orator AMDPJ.
Dikatakan, Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 disebutkan bahwa pengawasan kinerja kepala desa yang merupakannoeroses monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala desa harusnya menyampaikan hasil kinerjanya kepada BPD setia akhir tahun untuk mendapat evaluasi sampai mendaoat persetujuan. Maka sangat ironis jika kepala desa menutup ruang dan tidak menjalin hubungan kerja dengan BPD.
“Bagaimana pertanggungjawaban dibuat jika tidak mendapat tanda tangan dari ketua BPD, bagaimana pencairan tahap selanjutnya dapat dicairkan jika di dalam usulan kegiatan tidak mendapat persetujuan atau tanda tangan dari ketua BPD ?,” tanya massa aksi.
Berdasarkan hal tersebut, massa aksi menyebut ada indiaksi pemalsuan dokumen termasuk pemalsuan tanda tangan pada pencairan anggaran dana desa tahun 2017-2018.
“Indikasi pemalsuan dokumen dan tanda tangan bisa saja dilakukan dalam dokumen LPJ serta usulan kegiatan pembangunan dana desa di tahun 2017 ataupun tahun 2018 lalu,” teriak salah satu orator AMDPJ.
Kepada massa aksi politisi Gerindra Kadek Rai Sudiani berjanji akan menuntaskan permasalahan tersebut. Kata dia, pihaknya baru saja pulang dari Jakarta mengkonsultasikan tentang pengelolaan dana desa (DD). Sehingga apa yang menjadi permasalahan selama ini dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut, Kadek Rai Sudiani telah menjawab dua dari tiga yang menjadi tuntutan massa Aliansi Masyarakat Desa Paku Jaya.
“Terkait permintaan hearing, besok jam ke 2 kita laksanakan, sekretariat akan membuat suratnya. Permintaan penundaan pencairan tentu tidak akan dicairkan apabila LPJ tidak lengkap. Sementara rekomendasi ke penegak hukum, yaa nanti besok kita lihat setelah dilakukan hearing,” kata Kadek Rai Sudiani di hadapan massa aksi. (Red SI)