PUSPENAS, Desak Bupati Nias Merevisi Perbup 73 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan...

PUSPENAS, Desak Bupati Nias Merevisi Perbup 73 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBDesa TA. 2022

690 views
0
SHARE
Fhoto Onlihu Ndraha saat menyampaikan Surat Resminya kepada Bupati Nias dan di DPRD kabupaten Nias, tentang Desakan Revisi Perbub Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa TA. 2022.

Suara Indonesia News – Nias. Ketua Lembaga Pusat Studi Pembangunan Nias (PUSPENAS) Onlihu Ndraha mendesak Bupati Nias Yaatulo Gulo untuk merevisi Peraturan Bupati  Nias ( Perbub) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pedoman penyusunan APBDesa Tahun 2022.

Hal tersebut  tertuang dalam surat resminya (Onlihu -Red)  yang disampaikan kepada Bupati Nias, Ketua DPRD dan Ketua Komisi A DPRD Nias dengan Nomor: 05/B/PUSPESNAS/III/2022 tanggal 21 Maret 2022 dengan tujuan meminta Bupati Nias segera merevisi beberapa pasal di Peraturan Bupati Nias Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa TA 2022. Senin (21/03/2022)

Onlihu Ndraha menjelaskan kepada Media ini bahwa dari surat yang telah ia kirimkan kepada Bupati Nias, ada 8 poin yang harus direvisi, sebagaimana tertuang dalam Materi Perbup 73/2021 yakni:

  1. Pengklusteran Fokus Pembangunan dengan mendasari IDM. Bab III, Pasal 4 ayat (3) dan Angka Romawi I angka 1 huruf a dan b

Pengklasteran Fokus Pembangunan berdasarkan Kategori yang ditentukan dalam Perbup Nomor 73 Tahun 2021 terkesan mengatur prioritas penggunaan dana desa, dan mengesampingkan rekomendasi IDM berbasis SDGs Desa sesuai indeks Sosial, Ekonomi dan Lingkungan yang dapat diakses oleh masing-masing desa pada dasboard idm.kemendesa.go.id

Seharusnya pengklasteran tersebut mempedomani kebijakan penggunaan dana desa tahun 2022, sebab dari pemantauan dilapangan implementasi Perbup Nomor 73 Tahun 2021, Pemerintah desa kewalahan dalam menentukan prioritas.

Indek Desa Membangun atau IDM sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2016 diklasifikasi dalam 5 status Desa yakni :

  • Desa Mandiri, atau bisa disebut sebagai Desa Sembada;
  • Desa Maju, atau bisa disebut sebagai Desa Pra-Sembada;
  • Desa Berkembang, atau bisa disebut sebagai Desa Madya;
  • Desa Tertinggal, atau dapat disebut Desa PraMadya; dan
  • Desa Sangat Tertinggal, atau dapat disebut Desa Pratama.
  1. Sinkronisasi penggunaan dana desa mendukung Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Nias dengan Tema “Desa Terakses dan Ibu Kota terurus”. Bab III Pasal 4 ayat (1) huruf a, Ayat (3), dan Angka romawi I angka 1 huruf b

Perpres 104 tahun 2021 telah mengatur dengan tegas presentase penggunaan dana desa yaitu :

  • BLT Dana Desa paling sedikit 40%,
  • Program ketahanan pangan dan Hewani paling sedikit 20%,
  • Dukungan pendanaan Penanganan Covid-19 paling sedikit 8%,
  • Program sektor prioritas lainnya.

Disusul dengan terbitnya PMK Nomor 190 Tahun 2021. Simulasi : Misalkan pagu Dana Desa, Desa Suka Maju 1 Miliar, maka total pagu Dana Desa untuk ketiga prioritas diatas sebesar Rp. 680.000.000, terdapat Sisa Dana Desa untuk Prioritas lain sebesar Rp. 320.000.000.

Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagian hasil pajak retribusi daerah hanya cukup, bahkan kurang untuk membiayai Siltap Kades dan perangkat Desa sesuai PP 11 Tahun 2019, bahkan ada desa yang menganggarkan Tunjangan dan Ops. BPD bersumber dari dana desa, maka Sisa dana desa selain yang prioritas biasanya digunakan untuk mendanai Operasional penyelenggaran pemerintahan Desa, kegiatan Posyandu, kelembagaan Desa dan kegiatan-kegiatan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran di desa. khusus untuk kegiatan Operasional penyelenggaran pemerintahan Desa saja, rata-rata menggunakan Dana Desa sebesar Rp. 135.000.000. sehingga dapat disimpulkan jika pemerintah desa mempedomani fokus pembangunan sebagai mana diharapkan dalam Perbup Nias Nomor 73 Tahun 2021 ada kemungkinan pemerintah desa akan melanggar salah satu dari kebiakan prioritas dana desa tahun 2022.

Berdasarkan simulasi perhitungan anggaran pendapatan desa diatas, fokus pembangunan yang diklasterkan pada Perbup 73 Tahun 2021 tidak dapat tercapai, kecuali jika desa berani atau diarahkan untuk melanggar Perpres 104 tahun 2021 dan Prioritas dana desa sesuai Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021.

Disarankan agar kebijakan pemerintah pusat dalam hal menjaga stabilitas keuangan Negera melalui percepatan pemulihan ekonomi Nasional sejalan dengan kebijakan daerah dalam mengawasi dan mengarahkan penggunaan dana desa sesuai Prioritas yang diwajibkan dalam Perpres 104 Tahun 2021, PMK 190 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 7 Tahun 2021 menjadi acuan dasar dalam perencanaan desa dan patron utama bagi pemerintah Kabupaten Nias dalam memberikan hasil evaluasi RAPBDesa.

  1. Persentase Kebijakan Penggunaan Dana Desa untuk Program Perlindungan Sosial berupa BLT Dana Desa paling sedikit 40% Lampiran I angka Romawi I angka 4 dan Angka Romawi III poin 5 Seharusnya ada penegasan pagu dana desa paling sedikit 40% untuk BLT Dana Desa dan teknis penganggarannya, sehingga hal ini tidak menimbulkan pemahaman yang berbeda di kalangan desa, dari hasil pendampingan TPP Kabupaten Nias di lapangan pemerintah desa dan warga desa ada yang berpendapat, jika tidak memenuhi atau kurang dari 40% dari total pagu dana desa yang diterima oleh desa untuk kebutuhan BLT Dana Desa maka sisa anggaran tersebut dapat dialikan pada kegiatan lainnya seperti tahun 2020 dan tahun 2021, sementara pada pasal 52 ayat (1) telah dijelaskan bahwa selisih antara pagu anggaran dana desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan dengan kebutuhan dana desa untuk BLT desa yang telah dianggarkan, tidak disalurkan ke RKD.

Pendangan lain juga timbul sekiranya kebutuhan BLT Dana Desa melebihi dari 40%, maka sumber pendanaan tersebut diambil dari mana, sehingga muncul kebijakan pemahaman untuk meminimalisir KPM BLT dana desa agar anggaran untuk BLT Dana desa tidak melebihi dari 40%, berawal dari pengertian tesebut ada pendataan calon KPM BLT Dana Desa dengan menggunakan kriteria Keluarga miskin yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dengan syarat KPM BLT memenuhi minimal 9 Kriteria dari 14 Kriteria Keluarga Miskin, hal ini juga dipicu oleh karena pada Perbup Nias Nomor 73 tahun 2021 tidak menegaskan Kriteria KPM BLT Dana Desa Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) PMK Nomor 190/PMK/07/2021.

  1. Kebijakan Penggunaan dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari total Pagu Dana Desa setiap Desa tidak ditekankan dalam Perbup Nomor 73 Tahun 2021. Lampiran I angka romawi I poin 2 huruf b

Prioritas Dana Desa tahun 2022 yaitu Ketahanan Pangan dan Hewani, merupakan salah satu peluang kebijakan bagi pemerintah daerah Kabupaten Nias dalam menyelaraskan penggunaan dana desa untuk mendukung pencapaain Misi Tri Sakti, dimana salah satu program kegiatan dalam Misi tersebut yaitu  Petani, Peternak, dan Nelayan Produktif.

  1. Persentase Kebijakan Penggunaan Dana Desa untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8%. Lampiran I angka romawi I poin 3 huruf a dan b

Teknis penyusunan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 serta kebijakan penyesuaian anggaran tersebut tidak diuraikan secara detail, sehingga muncul pandangan bahwa dana desa hanya dihambur-hamburkan untuk hal-hal yang tidak prioritas, sementara upaya pemerintah pusat dalam hal penangan Covid-19 sangat serius, sebab pagu anggaran dana desa untuk penanganan Covid-19 paling sedikit 8% sifatnya digunakan untuk kegiatan pencegahan, penanganan, pembinaan dan penanganan Covid19 di tingkat desa.

Antisipasi syarat dan ketentuan Kebijakan pasal 35 ayat (5) PMK Nomor 190/PMK/07/2021 yang memperbolehkan penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Covid-19 setelah 3 bulan penetapan perdes APBDesa tidak diatur secara detail dalam Perbup Nias Nomor 73 Tahun 2021. Hal ini akan memicu beberapa potensi kendala penyerapan dan pelaksanan APBDesa tahun 2022, antara lain:

Karena rendahnya persentase kasus Covid-19 di Kabupaten Nias, kegiatan pencegahan Covid-19 ditingkat desa akan terabaikan.

adanya kebijakan pengalihan seluruhnya anggaran untuk pencegahan Covid-19 untuk kegiatan yang tidak prioritas.

Karena mekanisme penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Covid-19 tidak diatur dalam perbup Nias 73 tahun 2021, maka ada kemungkinan pemerintah desa tidak dapat menyerap anggaran dimaksud dan menjadi SILPA.

  1. Tahapan Penyusunan APBDesa Tahun 2022. Lampiran I angka romawi IV poin 1 dan 2.

Romawi IV angka 1 Lampiran Perbup Nias 73 Tahun 2021, mengsyaratkan penyusunan APBDesa diawali dengan tahapan proses musyawarah dusun, tahapan dimaksud tidak terdapat dalam aturan perundang-undangan lebih tinggi bahkan regulasi setingkat dengan Perbup Nias 73 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, tahapan proses musyawarah dusun hanya terdapat pada tahap penyusunan RKPDesa, sementara APBDesa adalah merupakan penjabaran atau disusun dengan mendasari RKPDesa.

Romawi IV angka 2 Lampiran Perbup Nias 73 Tahun 2021, “Pemerintah Desa menyusun Rancangan APB Desa sesuai dengan hasil musyawarah Desa” Teknis ini dapat dipahami bahwa, sebelum pemerintah desa menyusun Rancangan APBDesa wajib melaksanakan musyawarah desa, sementara dalam hal menyusun Rancangan APBDesa adalah merupakan kewenangan penuh pemerintah desa yang diawali dengan koordinasi  sekretaris desa dalam menyusun rancangan APBDesa berdasarkan RKPDesa Tahunan dan Peraturan Bupati tentang pedoman penyusunan APBDesa sesuai pasal 31 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Seharusnya sesuai pasal 32 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang berbunyi sebagai berikut ” (1) Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Perdes tengang APBDesa kepada Kepala Desa. (2) Rancangan Perdes tentang APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepala desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.” Maka yang dibahas dalam musyawarah desa adalah Rancangan APBDesa, Tidak ada musyawarah dusun atau musyawarah desa dalam mengawali tahapan penyusunan Rancangan APBDesa.

  1. BPD tidak menyepakati Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDesa setelah Evaluasi RAPBDesa oleh Camat. Lampiran I angka romawi IV poin 10.

Angka Romawi IV angka 10 Lampiran Perbup Nias 73 Tahun 2021, mengatur terkait solusi apabila tidak  tercapai kata sepakat antara Kepala Desa dan BPD setelah hasil evaluasi Rancangan APBDesa, pengaturan dimaksud tidak sesuai dengan tahapan dalam penyusunan APBDesa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendagri 111 tahun 2014 Tentang Pedoman penyusunan Peraturan di Desa.

Sesuai Pasal 32 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dalam hal tidak ada kata sepakat, terjadi pada proses pembahasan Rancangan APBDesa, sementara yang diatur dalam Romawi IV angka 10 Lampiran Perbup Nias 73 Tahun 2021 yaitu posisi setelah selesai evaluasi RAPBDesa oleh Camat.

Pasal 35 ayat (5) Permendagri Nomor 20 tahun 2018 menegaskan kepala desa dan BPD melakukan penyempurnaan hasil evaluasi RAPBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari kera terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.

Poin Romawi IV angka 10 Lampiran Perbup Nias 73 Tahun 2021, terkesan memberi peluang bagi BPD untuk berpandangan lain terhadap rancangan RAPBDesa yang telah disepakati sebelum dievaluasi dan adanya ruang bagi BPD untuk tidak sepakat atas hasil evaluasi RAPBDesa oleh Camat.

Seharusnya, pengaturan teknis angka Romawi IV angka 10 Lampiran Perbup Nias 73 Tahun 2021 adalah memberi solusi jika tidak ada kata sepakat antara BPD dengan Pemerintah Desa pada saat pembahasan Rancangan APBDesa, sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bukan pada saat selesai Evaluasi Rancangan APBDesa, maka sebagai rekomendasi untuk penyelesaian masalah tersebut dapat mempedomani PTO Pengelolaan keuangan desa yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang disampaikan secara resmi melalui surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 118/32/5178/BPD tertanggal 05 November 2021, PTO Terlampir (Lampiran III)

  1. Pedoman Khusus Lampiran I angka romawi V huruf k. Poin Romawi V huruf k Lampiran Perbup Nias 73 Tahun 2021 terkesan memberi peluang bagi desa untuk tidak melakukan perencanaan dengan baik, sehingga RAB hanya diwajibkan pada saat penyusunan RAPBDesa.

Seharusnya sesuai pasal 37 ayat (2) huruf d Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020, penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan adalah merupakan salah satu tahapan kerja dalam penyusunan Rancangan RKPDesa. Selain itu pada pasal 43 ayat  (1) huruf b Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya merupakan bagian dari muatan Rancangan RKPDesa.

Intinya adalah RAB dan Desain kegiatan yang dimaksud pada Poin Romawi V huruf k  Lampiran Perbup Nias 73 Tahun 2021 wajib telah ada pada proses tahapan penyusunan RKPDesa, bukan pada saat penyusunan RAPBDesa.

Onlihu mengatakan bahwa dari telaah ini, jelas Bupati Nias telah menganulir Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dampak dari ketidakpatuhan ini : Buati Nias disinyalir melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Mendorong Pemerintah Desa untuk tidak patuh terhadap regulasi yang ada. Banyaknya masyarakat di Kabupaten Nias yang tidak mendapatkan haknya sebagai penerima BLT-DD.

Diharapkan Bupati Nias dapat merevisi Perbup dimaksud dalam tempo 7 x 24 jam. Dan apabila tidak diindahkan, maka akan menempuh jalur hukum lainnya, Onlihu Ndraha mengakhiri. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY