Suara Indonesia News – Surabaya. Unit I Renakta Subdit IV Ditreskrimum menggelar konferensi pers tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, bertempat di Aula Mapolda Jatim, Rabu (16/12/2020)
Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu, S.I.K., M.H. didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekitar pukul 20.30 WIB, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Yayang Café & Resto Jl Mojopahit No. 32B, Kapasan, Sidokare, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo berhasil menangkap pelaku berinisial JR Alias SM (41) Perempuan, Pendidikan SMA, Karyawan Swasta, Islam, Alamat Jl. KH. Sulaiman Kel./Desa Gemurung Kec Gedangan Sidoarjo, ujarnya.
Identitas korban diantaranya OK, umur 19 tahun, alamat Sidoarjo; DL, umur 23 tahun, alamat Sidoarjo; AY, umur 29 tahun, alamat Sidoarjo; LF, umur 21 tahun, alamat Pandaan; UM, umur 31 tahun, alamat Sidoarjo; MM, umur 18 tahun, alamat Sidoarjo; DW, umur 23 tahun, alamat Sidoarjo; DK, umur 38 tahun, alamat Surabaya; dan JM, umur, 35 tahun, alamat Sidoarjo.
AKBP Nasrun menuturkan, modus operandi bahwa tersangka JR Alias SM menawarkan pemandu lagu/LC di Yayang Café & Resto Jl. Mojopahit No. 32B, Kapasan, Sidokare, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo yang dapat memberikan layanan BO/layanan berhubungan intim layaknya suami istri baik kepada tamu yang datang, bisa dilakukan di dalam room karaoke, ungkapnya.
Kronologis Kejadian, yaitu pada tanggal 15 Desember 2020 Petugas Kepolisian Ditreskrimum Unit III Asusila menerima laporan dari masyarakat bahwa di Yayang Café & Resto Jl. Mojopahit No. 32B, Kapasan, Sidokare, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo menyediakan pemandu lagu /LC yang dapat melayani layanan seks di room karaoke. Setelah Petugas kepolisian menerima informasi.
“Selanjutnya, pada tanggal 15 Desember 2020 petugas membawa Surat Perintah lengkap dan mendatangi Yayang Café & Resto Jl. Mojopahit No. 32B, Kapasan, Sidokare, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan”, ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, di temukan 4 (empat) orang di dalam room, 2 (dua) LC dan 2 (dua) tamu yang sedang melakukan layanan seks. Mengetahui hal tersebut, Petugas Kepolisian mengamankan dan menginterogasi LC beserta tamu dan Petugas Kepolisian Unit 3 Asusila Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan barang bukti beserta saksi-saksi untuk di bawa ke Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut, ungkapnya.
Sedangkan Barang Bukti yang diamankan, 2 (dua) celana dalam wanita; 2 (dua) celana dalam pria; Uang Tips Okta Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); Uang Tips Ayu Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah); Uang Tips Mami Semi Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); Bill Room Surabaya; dan Bill Room Sidoarjo, jelasnya.
AKBP Nasrun juga menambahkan, bahwa tersangka diterapkan dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan Ancaman Pidana lebih kurang 1 Tahun 5 Bulan, tandasnya. (Hari Riswanto)