Rusaki Hutan Lindung, Kades Anggai Resmi di Laporkan ke Polres Halsel

Rusaki Hutan Lindung, Kades Anggai Resmi di Laporkan ke Polres Halsel

565 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Labuha, LSM Lembaga pemerhati lingkungan dan pesisir (lepLISIR)  Kabuten Halmahera selatan secara resmi melaporkan kepala Desa Anggai kecamatan Obi Kabupaten Halsel, kamarudin Tukang, ke polres Halsel karena yang bersangkutan terbukti melakukan  pengrusakan Hutan lindung mangrove yang berlokasi di belakang desa anggai kecamatan Obi kabupaten Halmahera selatan.

Laporan ini di serahkan langsung oleh ketua dan anggota Devisi investigasi pemerhati lingkungan Leplisir, Safrudin Ibrahim ke polres Halsel senin (08/04/2019). Usai menyerahkan Laporan secara tertulis ke polres Halsel safrudin Ibrahim dengan sejumlah masyarakat Desa Anggai langsung menuju Kantor KPH Bacan menyampaikan laporan secara lisan dan tertulis ke kantor KPH Halsel agar KPH dapat melakukan pencegahan kegiatan penggusuran dan pengrusakan hutan mangrove di Desa Anggai kecamatan Obi.

Hal ini di sampaikan oleh Safrudin Ibrahim Anggota LSM lepLISIR kabupaten Halsel kepada sejumlah wartawan di Polres Halsel, senin (08/04/2019)  mengatakan, berdasarkan Laporan LSM Leplisir No A.1/LSM/-HS/V/2019 pihaknya mendesak kepada Kapolres Halmahera selatan  agar melakukan proses Hukum terhadap kepala Desa Anggai kecamatan Obi Komarudin tukang yang melakukan penggusuran dan pengrusakan hutan lindung (mangrove) di Desa Anggai, pihaknya juga mendesak kepada Kapolres Halsel agar memasang polisline Lahan yang di gusur oleh kepala desa komarudin tukang.

Di katakanya jika kapolres Halsel tidak melakukan pencegahan kegiatan penggusuran dan pengrusakan mangrove di kuatirkan jika terjadi banjir akan merusak rumah di sekitar lokasi yang di gusur dan ini juga akan membuka ruang konflik antara masyarakat dengan pemerintah Desa di bawah kepemimpinan Komarudin tukang olehnya pihak polres halsel diminta segera melakukan polisline lokasi penggusuran. Pintahnya. (Bur)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY