Pernyataan Staf KPH Halsel : Pengrusakan Hutan Lindung Mangrove di Bolehkan Asal...

Pernyataan Staf KPH Halsel : Pengrusakan Hutan Lindung Mangrove di Bolehkan Asal Bisa di Tanam Kembali, Dikecam LSM LepLISIR

3,095 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Labuha, Kepala Desa Anggai Kecamatan Obi kabupaten Halmahera selatan Komarudin Tukang, di laporkan ke polres Halmahera selatan karena yang bersangkutan melakukan pengrusakan hutan lindung mangrove yang berada di belakang Desa Anggai, laporan kasus  pengrusakan  hutan lindung (mangrove) di laporkan oleh Lembaga pemerhati lingkungan dan pesisir kabupaten Halmahera selatan bersama dengan sejumlah warga Desa anggai.

Setelah di laporkan ke polres Halmahera selatan lembaga pemerhati lingkungan hidup dan pesisir langsung menyampaikan tembusan laporan atas pengrusakan hutan lindung mangrove tersebut oleh kepala Desa ke kantor KPH Halsel dan pihak LSM dan masyarakat langsung bertemu dengan Fajri, salah seorang PNS di kantor KPH Halsel  dan menjelaskan kepada Masyarakat terkait penggusuran dan pengrusakan hutan lindung mangrove di Desa anggai yang di lakukan oleh kepala Desa anggai Komarudin Tukang itu di bolehkan asal kepala Desa setelah melakukan pengrusakan harus menanam kembali mangrove di lokasi penggusuran.

Pernyataan Fajri salah seorang staf KPH Halsel ini di kecam oleh Safrudin Ibrahim anggota Lembaga pemerhati lingkungan dan pesisir Kabupaten Halmahera selatan kepada wartawan senin kemarin (08/04/2019) mengatakan, apa yang di sampaikan oleh Fajri merupakan pernyataan yang tidak mendasar karena hutang mangrove merupakan hutan (pohon) yang sangat di lindungi oleh Negara berdasarkan UU nomor 27 tahun tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Di katakannya kepala Desa anggai Kamarudin tukang saat melakukan aktifitas penggusuran mangrove di duga kuat mengabaikan semua hal tersebut, tanpa mengantongi analisis Dampak lingkungan (AMDAL) kades telah telah melakukan aktifitas penebangan penggusuran dan pengrusakan terhadap mangrove yang menjadi harapan perlindungan rumah – rumah warga desa anggai olehnya itu kades anggai diminta bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan pada wilayah-wilayah yang sudah dirusak (gusur) tersebut

Kamarudin Tukang juga telah mengabaikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang pada hakekatnya merupakan pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbakan pemenuhan hak generasi yang akan dating, jelas Ruslan, selain itu pemerintah daerah (PEMDA) wajib secara tegas ,menindak Kepala Desa Anggai Kamarudin Tukang, karena tidak mengantongi AMDAL sebagai salah satu dokumen  vital dalam pembangunan sebagaimana di atur dalam Pasal 36 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Cetusnya. (Bur)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY