Suara Indonesia News – Mandau. Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis yang dinakhodai Arman, AA bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Rianto dan Adihan turun ke lokasi kolam limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Permata Citra Rangau (PCR), di Jalan Gajah Mada kilometer 3 Kelurahan Talang Mandi, Kecaramatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu 17 Juni 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, siang.
Pengambilan sample baru limbah pabrik kelapa sawit PT PCR merupakan keputusan hearing Komisi II dan DLH Kabupaten Bengkalis, pada 16 Juni 2020 kemarin.
“Kita bersama turun lagi ke lokasi PKS PT PCR, ambil sample limbah baru disebabkan sample limbah yang diambil sebulan lalu, sudah kadaluarsa. Ini keputsan dari hearing bersama DLH Kabupaten Bengkalis, kemarin,” ujar anggota Komisi II DPRD Bengkalis, Rianto kepada awak media Si di Jalan Hang Tuah Duri, sore tadi.
Dijelaskan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) besutan Amin Rais ini, proses pengambilan sample limbah baru disauk dari kolam limbah terakhir PKS PT PCR milik H Asril itu. Seterusnya, sample limbah cair dimasukkan ke dalam botol disimpan dalam box yang sudah standar dilengkapi dengan alat pengukur suhu.
“Proses pengambilan sample limbah oleh Tim DLH Bengkalis sudah sesuai standar umum pengambilan limbah yang mau dibawa ke lab,” ujar Rianto mantan Kepala Desa Petani ini.
Diceritakan Rianto, setelah sample limbah diambil. Berita acara pengambilan sample limbah diteken bersama para terkait yang bersoal dengan dugaan pencemaran lingkungan.
“Setelah selesai diambil, sample cair limbah PKS PT PCR langsung dibawa tim DLH Kabupaten Bengkalis ke lab di Pekanbaru, untuk diuji. Hasilnya butuh beberapa minggu dan paling cepat dua minggu lamanya, baru diketahui hasil uji lab sample limbah.” tambahnya.
Begitu hasil uji lab sample limbah cair PKS PT PCR diketahui, Dinas DLH Kabupaten Bengkalis bakal merilis hasil lab tersebut, jelasnya.
Masih Rianto, selama berada di lokasi PKS PT PCR, terlihat sejumlah persoalan mengenai tata letak kolam limbah cair pabrik diduga mencemari lingkungan ke media lingkungan, tak beraturan. kata anggota DPRD Bengkalis yang sudah menjabat dua periode ini,
Di jelaskan Rianto, Mengenai masalah limbah, Komisi II sudah pernah survei kelapangan dan meninjau ke kolam akhir dan mengambil sample limbah,
lantaran belum ada hasil, Komisi II hearing pada Selasa (16/6) kemarin. Di hearing itu DLH Bengkalis menjelaskan, limbah belum dibawa ke laboratorium untuk diuji.jelasnya.
Disepakati pengambilan sample limbah kembali bersama DLH Bengkalis dilengkapi dengan peralatan yang standar pengambilan sample limbah.
Apabila, dalam uji nanti limbah ini mengandung unsur limbah B3. Ini jelas sangat berbahaya dan bisa merusak ekosistem lingkungan.
Untuk itu diminta kepada dinas atau lembaga berwenang memberikan sanksi lebih tegas terhadap perusahaan.
“Hal ini menjadi Warning buat perusahaan pabrik kelapa sawit yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis, untuk mengikuti prosedur lingkungan yang ramah dan baik. Komisi II ber komitmen dan konsisten dalam menagani persoalan limbah ini,” tandasnya. (Mus)