Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Ancaman hukuman penjara setidaknya 5 Tahun, menanti DD (Pelaku pembacokan), 17 th yang tercatat masih pelajar di salah satu SMK di Kota Cirebon. Pelaku sendiri beralamat di Desa Mertasinga Kab. Cirebon. Pelaku DD ini sudah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban AP, Laki, 19 th, pelajar, Blok Pecantilan, Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. Dengan cara pelaku membacok korban dengan celurit pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira jam 11.50 WIB di Jalan Tuparev (Depan SMK Muhammadiyah). Hal ini terungkap dalam Konferensi pers dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH., SIK., MH., Senin (31/01-22), jam 13.00 WIB.
Dikatakan Fahri “awalnya korban bersama teman-temannya sedang berjalan kaki di pinggir jalan hendak menuju masjid untuk melaksanakan ibadah Shalat Jumat, lalu terlihat rombongan para pelaku dari Salah satu SMK NASIONAL yang hendak pulang melewati Jalan Tuparev. berjumlah 6 (enam) orang mengendarai 4 (empat) SPMT. Kemudian ketika berada di depan SMK Muhammadiyah para terduga pelaku dikejar korban dan teman-temannya sambil melempari terduga pelaku,” ujar Kapolres Ciko di dampingi Wakapolres Ciko Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK.
Lanjut Fahri “para terduga pelaku kemudian berhenti dan salah seorang DD turun dari motor dan mengacungkan celurit namun korban tetap mengejar para terduga pelaku, ketika korban mendekat terduga pelaku DD membacok korban sebanyak 1 kali dan mengenai tangan korban, setelah melukai korban lalu para terduga pelaku langsung melarikan diri,” ungkap AKBP M. Fahri Siregar, SH., S.IK., MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Asti Hermawan, S.Ik, MH.
Akibat dari perbuatan itu korban mengalami luka sobek dibagian pergelangan tangan kanan (20 jahitan), sadar dan tidak dirawat.
Setelah kejadian, Tim Khusus Polres Cirebon Kota dipimpin Ka Timsus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku selanjutnya pada Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 14.40 WIB 1 (satu) orang terduga pelaku DD berhasil diamankan di Desa Mertasinga Kabupaten Cirebon dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam nopol E-4903-IS (digunakan terduga pelaku saat kejadian), 1 (satu) buah Celurit, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih dan 1 (satu) buah HP merk Infinix warna Hitam, ungkap Akpol 2002 ini.
Kepada pelaku dikenakan pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun, papar Kapolres Ciko dalam konpresnya yang didampingi Iptu Ngatidja, SH., MH, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)