Suara Indonesia News – Duri. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kecamatan Mandau, Sri Sadono Mulyanto menjelaskan, mengenai kelebihan bayar proyek pembangunan kamar operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kecamatan Mandau tahun anggaran 2016 silam, itu sudah dikembalikan pihak rekanan seratus persen pada Mei 2019 lalu.
“Dasarnya rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kelebihan bayar proyek pembangunan kamar operasi RSUD Kecamatan Mandau sudah dikembalikan seratus persen oleh rekanan,” tegas Dirut RSUD Kecamatan Mandau disapa akrab Ibeng kepada awak media via WhatsApp Jumat 21 Agustus 2020 pagi.
Dijelaskan Ibeng, itu tidak benar. Insya Allah saya terbuka dan tidak ada yang saya tutupi. Masalah ini sudah lama dan diungkit lagi. Kalau kita sibuk klarifikasi, kita habis energi. Satu sisi kita saat ini sedang fokus peningkatan pelayanan rumah sakit.
Untuk itu, dimohon bantuan media bersama sama membangun rumah sakit kita ini.
“Benar, pada Mei 2019 sudah diselesaikan seluruhnya oleh rekanan, sesuai rekomendasi BPK dan disetorkan ke kas daerah Kabupaten Bengkalis,” sebutnya.
Seperti diberitakan Suaraindonesianews.com sebelumnya, Forum Komunikasi Riau Bersatu (FKRB), menduga ada kelebihan pembayaran di kegiatan Proyek pembangunan kamar operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kecamatan Mandau.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp11,606 miliar lebih yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis 2016 silam, kuat dugaan merugikan keuangan daerah sebesar Rp1,1 miliar.
Kelebihan bayar itu disinyalir dilakukan oknum oknum terkait RSUD Kecamatan Mandau ke rekanan PT Sinar Baru Mitra Jaya, selaku pelaksana pengerjaan proyek.
Koordinator lapangan FKRB, Devi Aditya menjelaskan, pihaknya melihat adanya dugaan kelebihan pembayaran di kegiatan proyek. Semua pihak atau oknum oknum yang diduga terlibat, secepatnya diperiksa oleh penegak hukum, sebab dinilai sudah merugikan keuangan daerah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. (Mus)