Suara Indonesia News – Mandau. Di Bulan ini (November/2020) DPRD Kabupaten Bengkalis turun dan membaur di tengah masyarakat ke daerah pilihan masing-masing. Penuh semangat turun untuk bersosialisasi tentang Perda yang ada.
Begitu juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ardi, beberapa waktu yang lalu (10/11/2020) duduk bersama ditengah masyarakat Jalan Pahlawan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kehadiran Wakil Ketua DPRD Bengkalis ini di Dapilnya untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Koordinator acara menyediakan tenda berwarna biru dapat menampung ratusan kursi penuh diduduki warga yang hadir.
Dibawah tenda masyarakat sangat antusias mendengarkan paparan demi paparan terkait dengan perda tentang penyelenggaran pendidikan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis ini.
Dijelaskan Syaiful Ardi bahwa DPRD memiliki 3 kewajiban kerja yaitu pengawasan, penganggaran, dan pembentukan Perda. Ia menjelaskan secara singkat masing-masing fungsi tersebut agar dapat diketahui masyarakat.
Mengenai Perda Penyelenggarran Pendidikan Syaiful Ardi menyampaikan Perda Nomor 10 tahun 2019 ini dibuat guna memastikan masyarakat Kabupaten Bengkalis memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkualitas yang menjangkau ke semua kalangan.
“Perda ini menjadi acuan atau payung hukum bagi kita dalam penyelenggaraan pendidikan, semoga dengan adanya Perda ini dapat menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan di Kabupaten Bengkalis yang kita cintai ini,” Tutur Syaiful Ardi.
Editor : Musrialdi
Foto kegiatan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah No 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan :