Team Opsnal Polsek Mandau Gerebek Penimbunan BBM Bersubsidi Sebanyak 18 Ton

Team Opsnal Polsek Mandau Gerebek Penimbunan BBM Bersubsidi Sebanyak 18 Ton

1,347 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Alfan menggerebek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di samping rumah di jl. Pertanian Desa Boncah mahang Kec.Bathin solapan. Pada kamis 28 maret 2024 lalu.

“Oleh pelaku, BBM bersubsidi itu ditimbun dan akan diperjualbelikan ke supir yang melintas,” kata Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat melalui siaran Pers. Sabtu (30/03/2024).

Dijelaskan Kapolsek, Sebanyak 18 Babytank yang mana 1 Babytank sama dengan  ± 1.000 liter solar yang disimpan di samping rumah yang telah diamankan oleh Team Opsnal Polsem Mandau.

Untuk mengelabui petugas, 18 Babytank tersebut ditutup pakai terpal warna biru sehingga tidak terlihat kalau didalam terpal ada penimbunan BBM Solar subsidi.

Selain solar, petugas juga menemukan alat sedot pompa air yang digunakan para pelaku untuk menyedot solar, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter.

“Di sini kami mendapatkan barang bukti 18 Babytank yang mana 1 Babytank ± 1.000 liter solar subsidi, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter beserta 1 tersangka berisinial AG ” ungkap Kompol Hairul.

Adapun identitas kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AG, lahir di Medan tapi bertempat tinggal di Jl. Pertanian Desan Boncah Mahang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas.

Tersangka berinisial AG membeli 1 unit bervariasi antara 10-20 jirigen / mobil dan membeli 1 jirigen seharga Rp 260.000 rb setelah itu dikumpulkan di Babytank.

“Tsk berinisial AG menimbun sebanyak 18 Babytank itu sejak 1 bulan yang lalu di bulan Februari 2024 dan minyak solar tersebut akan dijual kembali kepada supir yang melintas 1 jirigen menjual seharga Rp 275.000  sehingga mendapatkan keuntungan per jirigen Rp 15.000 ” ujar Kompol Hairul.

“Tersangka dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.” Pungkas Kompol Hairul. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY