Terkait Kasus SMKN 2 Lasalimu Selatan, Kejari Bakal Panggil Ketua DPRD Buton

Terkait Kasus SMKN 2 Lasalimu Selatan, Kejari Bakal Panggil Ketua DPRD Buton

2,310 views
0
SHARE

Suaraindonesianews – Buton, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton berencana memanggil Ketua DPRD Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, La Ode Rafiun atas kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pembangunan SMKN 2 Lasalimu Selatan. Surat pemanggilan itu akan dilayangkan dalam waktu dekat ini.

“Pak Rafiun dalam waktu dekat ini kita akan panggil untuk diperiksa sebagai saksi,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ardiansya, melalui Kasi Intel, Tabrani, saat ditemui dikantornya oleh sejumlah awak media, Selasa (6/12).

kasi intel kajari buton

Pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Buton itu, lanjut Tabrani,adalah untuk dimintai keterangan terkait bukti – bukti kwitansi yang dibeberkan oleh tersangka  Bendahara Bansos, Sarifa  mengenai pengambilan uang yang dilakukan oleh La Ode Rafiun selaku Pembina Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan tersebut pada Tahun 2013 silam.

“Tapi sebelum Rafiun kita panggil,kita terlebih dahulu akan minta keterangan tambahan lagi dari tersangka Sarifa yang Insyaallah kita lakukan pada Tanggal 13 bulan ini (Desember),”jelasnya.

Terkait hal itu, kata Tabrani, pihaknya juga belum lama ini sudah memeriksa Muhammad Darmin Ali selaku mantan Kepala SMKN 2 Lasalimu Selatan di Lapas Kelas II A Kota Baubau yang telah di vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari, Sultra terkait kasus tersebut. Tujuannya untuk mengorek sejauh mana keterlibatan tersangka Sarifa. “Mengenai tersangka baru, kita belum bisa pastikan,tapi tidak menutup kemungkinan akan ada lagi  tersangka baru menemani Sarifa,”ujarnya.

Tidak hanya itu, tambah Tabrani, setelah memeriksa tersangka Sarifa dan La Ode Rafiun sebagai saksi, pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli dari BPKP untuk menguatkan hasil perhitungan sementara penyidik atas kerugian negara yang dinikmati Sarifa.

“Dari hasil perhitungan sementara penyidik, diyakini Sarifa diduga menikmati uang negara sebesar Rp 280 juta dari totol kerugian Rp 565.171.814,99,”pungkasnya. (La Ode Ali)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY