Tidak Mau Menerbitkan Surat Pengoporan Lahan Tanah Tarmizi Laporkan Ombudsman

Tidak Mau Menerbitkan Surat Pengoporan Lahan Tanah Tarmizi Laporkan Ombudsman

545 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bintan Kepri, Terkait permasalahan tidak dilayani dalam pengurusan dokumen pengoporan hak lahan tanah oleh camat Gunung Kijang Arif Sumarsono, Tarmizi langsung melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, rabu (30/10/19).

Pengaduan Tarmizi kepada Ombudsman, terkait masalah pengoporan lahan diterima langsung oleh Martina Emi.F, di gedung Graha Pena kt 1 R 103 jl Raya Batam Center Teluk Tering, Kota Batam, pukul 09:30 wib. Tanggal 24 oktober 2019 kemarin.

Tarmizi saat dikonfirmasi terkait permasalahan pengoporan lahanya tidak di gubris mengatakan,” Dengan dasar apa Camat Gunung Kijang Arif Sumarsono, tidak mau untuk menandatangani surat pengoporan lahan miliknya.

Pada hal saya sudah membeli lahan tersebut dari pihak pertama Ibu Conselina Nona Eta, dengan luas +20.000 meter persegi dengan nomor register surat pernyataan penguasaan phisik (Sporadik) Desa Gunung Kijang, 302/SP3BT/GKJ/x/ 2009  yang telah diferifikasi oleh pihak Desa Gunung Kijang untuk layak terbit secara pengoporan sehingga lahan tersebut dinyatakan bersih.

Bahkan saya, selaku masyarakat telah melakukan perlengkapan surat surat syarat pemohonan penerbitan surat keterangan pengoporan penguasaan phisik tanah (SKPPT) oleh Desa Gunung Kijang, yang sudah saya urus dari bulan agustus 2019 kemarin dan semuanya sudah di tanda tangani oleh Kepala Desa Gunung Kijang.

Namun camat Gunung Kijang Arif Sumarsono tidak mau menanda tangani surat permohonan yang saya sudah lampirkan bahkan dengan adanya keterangan yang jelas.

Bahkan saat saya coba meminta keterangan pada Camat yang melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Gunung Kijang mengatakan,” Bahwa lahan yang sudah di beli sebesar Rp 200.000.000,- termasuk dalam kawasan Suaka Alam, bahkan tanpa menjawab secara resmi dari Camat Gunung Kijang Arif Sumarsono. Disini terlihat ada kesan perbuatan tebang pilih terhadap kewenangan selaku Camat Gunung Kijang.

Tarmizi juga menambahkan,” Saat kita telusuri terkait Arif Sumarsono tidak mau menandatangani surat pengoporan lahanya ternyata Camat Gunung Kijang Arif pernah dan telah menerbitkan surat ketefangan pengoporan penguasaan phisik tanah (SKPPT) dihamparan yang sama kepada saudara Idris Gazali dengan luas +600 meter persegi dengan nomor 371/SKPPT/GKJ/XII/2019 lalu pada tanggal 4 desember 2018.

Kemudian Camat Gunung Kijang Arif Sumarsono menerbitkan kembali surat tersebut kepada Rosita, Sehingga pengoporan dari pihak pertama bernama Idris Gazali tanggal 31 juli 2019 dengan nomor register Kecamatan Gunung Kijang 197/SKPPT/GKJ/VII2019 bahkan sudah terbit, ucapnya. (OBET)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY